Berkas Perkara Tuntas, Kasus Kayu Ilegal Tersangka La Irai Segera di Kirim ke Jaksa

169
ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tersangka La Irai sebagai pemilik 403 batang kayu jati asal Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

Kepala Sub Bidang IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, saat ini berkas acara perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan akan segera di limpahkan ke JPU Kejati pada pekan ini.

“Iya semua berkas perkaranya sudah lengkap dan kita akan kirim dalam satu dua hari ini. Kita akan limpahkan secepatnya agar jaksa dapat pelajari kasusnya, sebagaimana mestinya, apakah ada hal yang mau ditambahkan atau tidak,”tuturnya, Kamis (22/9/2016).

Berkas perkara tersebut, lanjutnya, siap dilimpahkan ke JPU dikarenakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat, dalam kasus yang melibatkan tersangka La Irai sebagai pemilik 403 batang kayu jati asal Sampolawa, yang di amankan pihaknya pada akhir bulan Agustus 2016 lalu.

“Saat ini barang buktinya sementara diamankan di Polres Bau-Bau,” tutupnya.

Untuk di ketahui, kayu jati tersebut ditangkap di desa Wakokili, Kecamatan Pasarwajo. Kayu jati dengan diameter dan panjang bervariasi, berasal dari hasil penebangan dan diangkut di lokasi hutan yang tidak memiliki hak atau izin dari lembaga atau pejabat berwenang.

Kayu yang sudah berbentuk balok atau Square Log itu pun, sedianya akan di seludupkan ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 5 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini