Berkas Tie Saranani Masih Diperiksa Jaksa

127
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Hado Hasina Polisikan Pejabat Kemenristekdikti
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan berkas perkara Tersangka Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani dalam kasus yang dilaporkan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengatakan berkas perkara dengan pelapor Muhammad Zamrun itu sedang diperiksa JPU. Terkait lama pemeriksaan berkas itu, tergantung JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Nantinya dari hasil pemeriksaan itu JPU akan menerbitkan surat P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Bila belum lengkap berkas perkaranya maka JPU akan menerbitkan surat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kalau P19 maka Polda siap melangkapi berkas perkara, misalnya ada penambahan keterangan saksi, berita acara tambahan tersangka, dan lainnya,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (16/7/2018).

(Baca Juga : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka)

Meski berkas perkara sudah dibawa ke JPU dan Tie Saranani pernah tidak menghadiri panggilan penyidik, belum dilakukan penahanan. Kata Dolfi ada beberapa pertimbangan, salah satunya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun penjara. Namun demikian soal penahanan ini tergantung perkembangan kasusnya.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Tie Saranani disangkakan melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perbuatannya memosting di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat.Ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

Selain laporan Zamrun, ada pula laporan mantan Ketua KPU Sultra Hidayatullah terhadap Tie Saranani yang sedang diproses Polda. Kasus itu sudah tahap penyidikan dengan kasus serupa yakni dugaan pelanggaran UU ITE.(C)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini