Bermodal Gunting, Pria Ini Curi 10 Motor di Kendari

456
Bermodal Gunting, Pria Ini Curi 10 Motor di Kendari
PENCURI MOTOR – Tersangka pencurian motor, Susanto (34) mempraktekan cara mencuri di Polres Kendari, Sabtu (22/9/2018). Ia sudah 10 kali mencuri motor. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kemampuan Susanto (34) menggunakan gunting barkibat buruk. Hanya bermodal sebilah gunting, selama ini dia sudah mencuri 10 unit sepeda motor. Tempat Kejadian Perkarannya (TKP) semuanya di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat menjalankan askinya, Susanto membawa gunting, berkeliling mencari motor yang tidak terkunci setir. Setelah menemukan sasarannya, dia memotong dua utas kabel yang terhubung ko sekot stop kontak menggunakan gunting yang dibawanya. Setelah itu, yang dipotong tersebut langsung disambungkan sehingga motor bisa dinyalakan meski tanpa kunci kontak.

Cara mencuri motor ala Susasnto ini dipraktekannya kepada sejumah awak media di Polres Kendari. Langkah terakhir pelaku adalah membawa dan menyembunyikan motor yang telah dicuri tersebut untuk kemudian dijual.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia telah melakukan sekitar 10 kali tindak pidana pencurian motor di wilayah Kota Kendari. 3 motor sudah kami dapat karena disimpan di sekitar kosannya, sedangkan 7 motor yang lain kini dalam penyelidikan polisi,” ujar Kasatreskrim Polres Kendari Diki Kurniawan di Polres Kendari, Sabtu (22/9/2018).

Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan 3 unit motor yang terdiri dari 2 unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha New Soul GT. Setiap unit motor dijual dengan harga murah mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Saat ini Susanto telah diamankan polisi setelah ditangkap pada Jumat (21/9/2018) kemarin. Ia ditangkap di sebuah rumah kos Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kendari saat sedang istrahat.

Pelaku yang sehari-hari tak jelas pekerjaannya ini dikenakan pasal pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun kurungan penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini