Bermodalkan Uang Rp 20 Ribu, Kakek Asal Konawe Cabuli Gadis Disabilitas

656
Bermodalkan Uang Rp 20 Ribu, Kakek Asal Konawe Cabuli Gadis Disabilitas
CABULI GADIS DISABILITAS - Hanya bermodalkan uang Rp 20 ribu, seorang Kakek 58 di Kecaatan Konawe, tega menggauli gadis 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental. Namun, akibatnya si Kakek harus mendekam di sel tahanan polsek Wawotobi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA, UNAAHA – Usia Ruslan alias Teko warga Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tidak muda lagi, namun hal itu tidak membuatnya sadar. Keperkasaannya masih saja menggebu-gebu, kakek berusia 58 tahun ini dilaporkan memperkosa gadis Disabilitas (memiliki keterbelakangan mental) usia 13 tahun.

Ironisnya, sang gadis, sebut saja Melati masih kerabat Teko. Kejadian itu berawal saat Melati, berkunjung ke rumah Teko. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya, sang Kakek bersedia memberikan uang Rp 20 ribu dengan syarat korban harus bersedia masuk ke dalam kamar pelaku. Korban yang tidak curiga dengan niat jahat si Kakek menurut saja, saat itu pula pelaku mengajak korban untuk naik ke tempat tidur.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tergiur dengan kemolekan korban, pelaku langsung menanggalkan celananya dan langsung memperkosa korban. Pelaku lalu memberikan imbalan uang Rp 20 ribu, sesuai yang dijanjikannya sebelumnya, kemudian menyuruh korban pulang ke rumahnya, serta mengisyaratkan korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

Bermodalkan Uang Rp 20 Ribu, Kakek Asal Konawe Cabuli Gadis Disabilitas

Namun, perbuatan si kakek berhasil terungkap, setelah kakak korban melihat celana adiknya yang basah dengan cairan. Saat itu, kakak korban lalu menanyakan kepada korban penyebab celananya basah. Korban langsung mengaku bahwa dirinya baru saja diperkosa oleh kakek Teko. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wawotobi.

“Kami terima laporan kasus ini dari keluarga korban pada Rabu (2/5/2018) lalu,” ungkap Kapolsek Wawotobi Iptu Saftu Dirman dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dikatakannya, Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap polisi, pelaku tidak bisa berkutik. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku langsung mengakui perbuatannya jika dirinya telah melakukan pencabulan kepada korban. Polisi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita terima laporan, kami terlebih dahulu meminta keterangan korban dan keluarganya dan melakukan visum kepada korban. Setelah kita baru mengarah menangkap pelakunya. Dari pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan kepada korban,” terang mantan Wakapolsek Wawotobi.

Ditambahkan Saftu, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 (e) Undang-undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini