Berpesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu Kembali Disidang DKPP

195
Berpesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu Kembali Disidang DKPP
SIDANG ETIK - Sebanyak 18 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terpaksa menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (25/5/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di ruang sidang kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kota Kendari, Senin (8/7/2019) nanti.

Sidang ini terkait tiga perkara, yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019; 129-PKE-DKPP/VI/2019; dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menguraikan, untuk perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Mereka mengadukan 18 penyelenggara pemilu di daerah itu di antaranya adalah ketua dan tiga orang anggota KPU.

“Mereka diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. 13 teradu terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2019).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Ungkap Bernad, bidang perkara ini akan dipimpin oleh anggota DKPP, Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin dari unsur KPU, Ajmal Arif dari unsur Bawaslu dan La Ode Safuan dari unsur Masyarakat.

(Berita Terkait : Diduga Pesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu di Konut Jalani Sidang Etik)

Lebih lanjut ia mengungkapkan, perkara lain yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni bernomor 129-PKE-DKPP/VI/2019 perkara ini diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.

Dalam perkara 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Kedua perkara ini diadukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Tengah,” imbuh Bernad.

Sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani dari unsur KPU, Bahari dari unsur Bawaslu dan Hiyadatulah dari unsur masyarakat.

Sidang yang akan dilaksanakan pada Senin (8/7) merupakan yang pertama kali untuk perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 sudah disidangkan pada 25 Mei 2019.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdu Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini