Berpotensi Konflik, Kades Unggulino Batalkan Proses Jual Beli Tanah

580
Berpotensi Konflik, Kades Unggulino Batalkan Proses Jual Beli Tanah
Pembatalan Jual Lahan - Surat pembatalan proses jual beli lahan di Desa Unggulino, yang ditujukan ke PT Agri Cassava Makmur (ACM). Dengan adanya surat ini, maka seluruh proses jual beli lahan di wilayah tersebut telah dibatalkan. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Desa (Kades) Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yabas, akhirnya mengeluarkan surat pembatalan seluruh proses jual beli lahan di wilayahnya dengan PT Agri Cassava Makmur (ACM) seluas 360 hektar. Hal itu dilakukan karena dinilai dapat menimbulkan konflik antar masyarakat.

Dalam surat nomor :140/351/UGL/2019 perihal pembatalan penjualan tanah di Desa Unggulino, menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil musyawarah antara Camat Puriala, Kapolsek Puriala, Dan ops Koramil Lambuya, bersama konsorsium pemerhati agraria pada Rabu (16/10/2019) lalu, telah menyepakati penghentian dan menolak seluruh aktifitas jual beli lahan di Unggulino.

Baca Juga : Masyarakat Mulwa Minta PT ACM Hentikan Proses Beli Lahan di Unggulino

“Surat ini keluar untuk menindaklanjuti musyawarah yang telah dilakukan oleh Muspika Kecamatan Puriala. Hasil dari pertemuan itu semua bersepakat untuk menolak adanya jual beli lahan,” kata Yabas kepada awak zonasultra.id, Kamis (24/10/2019)

Di lain pihak, Sekertaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Rekisman menyebutkan surat pembatalan proses jual beli lahan yang telah dikeluarkan Kades Unggulino merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir potensi konflik.

Dengan adanya surat ini, pria yang lahir dan besar di desa itu mengatakan, pihak perusahaan sudah sepatutnya legowo dan menghentikan upaya untuk bisa mendapatkan lahan di daerah itu. Bahkan ia juga meminta pihak perusahaan, agar segera memerintahkan para oknum masyarakat yang dijadikan cukong untuk berhenti membuat riak ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga : Berpotensi Konflik, Masyarakat Minta Pemerintah Menghentikan Penjualan Lahan di Unggulino

“Terkait dengan “uang pelicin” yang telah dikeluarkan pihak perusahaan, itu mutlak menjadi tanggung jawab oknum-oknum yang telah menerima uang. Dengan adanya surat ini jangan lagi ada gerakan yang dibangun dengan tujuan menjual tanah di kampung kami,” ungkap Rekisman

Sementara itu, penanggung jawab PT Agri Cassava Makmur (ACM) Trisno saat dihubungi via selulernya tidak menjawab panggilan awak zonasultra.id yang berusaha melakukan konfirmasi. Bahkan saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, Trisno hanya membaca pesan, namun tidak memberikan tanggapan. (a)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini