Berstatus Istri Kedua, Dua CPNS di Muna Terancam Dicoret

1277
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dua orang CPNS Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinyatakan lolos seleksi tahun ini terancam dicoret sebagai PNS lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) yang diajukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keduanya diketahui berstatus istri kedua.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Rustam mengungkapkan, data sementara CPNS yang tercatat tidak memenuhi syarat ada dua orang. Keduanya dari kalangan guru.

Menurut Rustam, penyebab TMS karena ada beberapa hal yang tidak dipenuhi dalam pengumpulan berkas dan dokumen yang berbeda dengan fakta.

“Di situ ada surat pernyataan tidak sedang dan tidak akan pernah menjadi istri kedua. Namun dalam perjalanan BKN temukan ada CPNS berstatus istri kedua. Itu ada dokumennya lengkapnya,” terang Rustam di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).

(Baca Juga : Uji Keterampilan Ditiadakan, 266 CPNS di Muna Tinggal Tahap Pemberkasan)

“Jika yang bersangkutan tidak mampu menjawab bukti yang ditemukan oleh BKN maka dia pasti dicoret,” tambah Rustam.

Namun secara resmi, pihaknya akan menunggu pengumuman validasi berkas dari BKN yang dijadwalkan Kamis (14/3/2019) besok. “Kalau sudah ada kita akan umumkan secara resmi besok berapa CPNS yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.

Rustam menambahkan, hal ini juga yang mendasari BKPSDM Muna belum melakukan orientasi bagi 264 CPNS yang dinyatakan lolos. Pihaknya akan melakukan orientasi setelah kepastian dokumen dua CPNS tersebut terinput di sistem oleh BKN.

“Jangan sampai ada CPNS yang gugat kita, bisa fatal. Kenapa dia diorientasi kalau ternyata tidak memenuhi syarat,” timpal Rustam. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini