Bertemu Dengan Istri Orang Dalam Mobil, Seorang Anggota Brimob Polda Sultra Ditebas

206
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Seorang anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir Kepala (Bripka) Asriadi Askin, harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Kota Kendari, setelah ditebas sebilah parang oleh seorang warga Lahundape.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Ini salah paham, jadi anggota Brimob itu dikiranya selingkuh dengan istri tersangka. Mungkin emosi, tersangka ini langsung menyerang korban dengan sebilah parang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari Ajun Komisaris Poliso (AKP) Yunar H.P Sirait, Rabu (16/11/2016).

Tersangka yang tinggal di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, bernama Irajab Ilham, yang merupakan suami dari Yeyen.

Yunar menceritakan, pada Selasa malam (15/11/2016) sekitar pukul 22.00 wita, korban mendatangi rumah Yeyen. Lanjut Yunar, mobil korban yang merupakan anggota Brimob ini kemudian parkir di depan rumah Yeyen. Yeyen pun akhirnya keluar menemui Bripka Asriadi di mobilnya.

Selanjutnya, Yeyen masuk ke dalam mobil korban. Beberapa saat kemudian, Irajab Ilham yang baru saja pulang dari mengerjakan proyek di Kolaka Timur tiba-tiba datang.

“Pengakuan Yeyen, ia merasa panik karena takut suaminya berpikiran macam-macam (negatif), akhirnya iya bergegas turun dari mobil,” ujar Yunar.

Menurut Yunar, suami Yeyen ini kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban.

“Korban juga sempat melawan, dan juga mengambil parang yang ada di mobilnya, namun karena posisinya yang berada di dalam mobil, akhirnya menyulitkan dirinya untuk melakukan perlawanan,” jelas Yunar.

Irajab Ilham memecah kaca mobil bagian depan terlebih dahulu sebelum menyerang korban.

Akibat dari insiden ini, Bripka Asriadi menderita luka tebasan parang di bagian kepala dan tangan, serta luka tusuk di bagian perut. Tersangka Irajab Ilham juga mengalami luka di bagian tangan yang diketahui tergores kaca mobil.

Saat ini Bripka Asriadi telah menjalani proses operasi di RS Bahteramas pada pukul 10.00 wita pagi tadi. Sementara tersangka Irajab Ilham telah ditahan di Polres Kendari.

Dalam kasus ini, tiga orang saksi telah diperiksa termasuk Yeyen, istri dari Irajab Ilham. Parang yang digunakan tersangka menyerang korban juga telah disita pihak Polres Kendari. Tersangka diancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini