Besar Kemungkinan Perppu Pilkada Diterima DPR

34

Akan tetapi, dengan melihat perpecahan di tubuh Koalisi Merah Putih (KMP) yang pada awalnya menolak Perppu dan semakin solidnya kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), maka semakin jelas Per

Akan tetapi, dengan melihat perpecahan di tubuh Koalisi Merah Putih (KMP) yang pada awalnya menolak Perppu dan semakin solidnya kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), maka semakin jelas Perppu Pilkada akan diterima oleh DPR, tentunya dengan sejumlah perbaikan-perbaikan yang ditawarkan oleh Partai Demokrat.

Saat ditanya tentang Perppu Pilkada, anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), MZ Amirul Tamim mengatakan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan Perppu akan dilakukan pada awal tahun 2015. Namun, untuk jadwal pasti, Amirul sendiri belum bisa membeberkannya.

“Sudah diagendakan awal tahun 2015 pembahasan Perppu. Tapi, saya belum tahu kapan kepastian waktunya,” kata Amirul kepada www.zonasultra.id, Sabtu (3/1/2015).
Saat ditanya adakah kemungkinan Perppu bakal diterima oleh DPR? Amirul tidak menampik hal itu. Dijelaskan, dengan melihat kondisi politik yang terjadi saat ini, besar kemungkinan Perppu bakal diterima oleh DPR. Pasalnya, ketika pembahasan awal tentang UU Pilkada yang disahkan melalui proses voting, Partai PPP memberikan suaranya untuk Pilkada melalui DPRD dan Partai Demokrat juga memilih walk out.

“Nah, sekarang ini PPP sudah bersepakat untuk mendukung Perppu dan Demokrat sebagai pihak yang mengeluarkan Perppu melalui Presiden SBY pada saat itu tentu juga akan mendukung Perppu. Jadi, kalaupun nantinya dilakukan voting sudah pasti Perppu bakal diterima,” tambah politisi PPP ini.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 26 September 2014 lalu, berakhir melalui mekanisme voting dalam pengesahan UU Pilkada. Dari total 352 anggota yang menyumbangkan suaranya, sebanyak 126 mendukung pilkada dilaksanakan secara langsung dan 226 suara mendukung pilkada melalui DPRD. (*/Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini