Besaran TPP ASN di Kolaka Tergantung Absensi

435
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), acuan besarannya tetap sama, masih bergantung pada absensi pegawai tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan besaran pembayaran TPP ASN masih sama, mengingat, adanya keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sementara, program prioritas seperti penyediaan infrastruktur dasar juga harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Hanya saja, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya, meski besaran tetap sama, namun sekarang mekanisme pembayaran TPP ASN mesti meminta persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Poitu menjelaskan besaran pembayaran TPP ASN berbeda setiap pegawai, mengacu pada kualitas kinerja dan kedisiplinan. Meski begitu, tambahan penghasilan ini tidak diterima secara utuh oleh pegawai negeri sipil.

“Seperti saya tambahan penghasilan Rp9 juta. Kemudian, kepala dinas Rp5 juta, kepala bidang, kepala seksi, dan staf besarannya bervariasi,” jelasnya ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (13/3/2020).

Ia menjelaskan bila pegawai tidak berkantor selama tiga kali dalam satu bulan maka tambahan penghasilannya tidak dibayarkan, dan kembali ke kas daerah. Kendati demikian, program TPP ASN di Kabupaten Kolaka berlangsung untuk 12 bulan.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Saat ini, TPP ASN di Kabupaten Kolaka belum dibayarkan. Kemungkinan, karena belum rampungnya laporan indikator penilaian seperti kinerja dan kehadiran pegawai yang harus dipenuhi. Yang jelas kata dia, tambahan penghasilan pegawai tetap akan dibayarkan kepada ASN.

“TPP ASN ini tidak mesti kita bayar per bulan karena laporannya lambat. Setiap SKPD menyampaikan laporan tersebut ke Bupati Kolaka melalui BPKAD. Setelah itu datanya diverifikasi dulu,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini