BI Imbau Warga Kolaka Jangan Tolak Uang Koin dan Terima Kembalian Permen

452
BI Imbau Warga Kolaka Jangan Tolak Uang Koin dan Terima Kembalian Permen
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kebiasaan masyarakat menolak bertransaksi menggunakan uang koin atau uang logam masih marak terjadi. Hal ini juga kerap dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti ketika warga yang ingin membayar belanjaan dengan uang koin ternyata ditolak oleh pemilik dagangan. Bahkan, kembalian yang seharusnya dibayarkan memakai uang, malah diganti permen dan lainnya.

Peristiwa laiknya di atas pernah dialami salah satu warga Kolaka, Amir (35). Ketika berbelanja di salah satu toko serba ada (toserba) di wilayah setempat, uang kembalian yang diberikan oleh kasir diganti dengan permen.

Baca Juga : BI Sultra Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

“Kalau saya belanja tidak ada ka uang kecil, mauka mereka saya bayar dengan permen juga,” keluhnya.

Kata dia, ia dengan tegas menolak permen tersebut. Hanya saja kasir toserba memberikan alasan bila tidak memiliki uang koin untuk mengembalikan uang miliknya.

Berbeda dengan Ratna (30) yang harus mengalami penolakan saat bertransaksi dengan uang koin di kios atau warung kecil.

Kata dia, pemilik kios hanya mau menerima uang koin Rp1.000 dan Rp500. Sementara uang Rp200 miliknya ditolak oleh pemilik dagangan dengan alasan uang tersebut tidak laku lagi.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Memandang fenomena tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Suharman Tabrani mengingatkan kembali kepada masyarakat apabila uang rupiah ada dua macam yaitu rupiah kertas dan rupiah logam.

Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000. Sedangkan, rupiah kertas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga : Tipu Korban Ratusan Juta, Polisi Tetapkan IRT di Kolaka Sebagai DPO

Kata dia, untuk kedua jenis uang tersebut, baik emisi lama maupun emisi baru tetap berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah. Kecuali kalau uang tersebut diperkirakan palsu atau tidak asli.

“Kalau uang itu masih asli, tidak boleh ditolak. Apalagi kalau dikembalikan dengan permen itu kan bukan uang,” tegasnya ditemui beberapa waktu lalu saat menghadiri acara di Kolaka.

Suharman menekankan siapapun tidak boleh menolak bertransaksi dengan uang rupiah. Ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menerima kembalian dalam bentuk permen dan lainnya. Sebab, ketika ada masyarakat yang menolak maka akan menerima sanksi yang sudah diatur di dalam undang-undang mata uang.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Masyarakat kalau ada uang koin jangan dibiarkan dan disimpan di rumah. Kalau terima kembalian uang koin, malah disimpan di laci. Sehingga yang kembali ke Bank Indonesia itu kurang,” jelasnya.

Olehnya itu, Bank Indonesia nantinya melakukan program sosialisasi peduli koin kepada masyarakat di Sultra, khususnya di Kolaka. Agar masyarakat semakin sadar bila uang sekalipun nominalnya kecil tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga : Kolaka Terpilih Jadi Tuan Rumah Gowes Nusantara 2019

Sekaligus, mengimbau perbankan untuk tetap menerima uang koin dari masyarakat saat bertransaksi di bank. Sementara masyarakat dianjurkan untuk tidak menyimpan uang koin di rumah dan sebaiknya menukarkan uang tersebut ke perbankan.

“Uang logam walaupun nilainya kecil, uang logam itu masih berlaku. Pokoknya selama Bank Indonesia tidak mengatakan bahwa uang itu tidak berlaku lagi, berarti masih berlaku,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini