BI Sultra Edukasi Agen LKD dan Pendamping PKH

140
BI Sultra Edukasi Agen LKD dan Pendamping PKH
BI SULTRA - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sosialisasi dan edukasi kepada agen layanan keuangan digital (LKD) dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di Aula Bank Indonesia, Kamis (28/6/2018). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sosialisasi dan edukasi kepada agen layanan keuangan digital (LKD) dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di Aula Bank Indonesia, Kamis (28/6/2018).

Asisten Manajer Unit Pengawasan Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia Nazla mengatakan, edukasi dan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara pendamping PKH, Dinas Sosial Provinsi Sultra, bank penyalur (BRI), termasuk agen LKD.

Menurutnya banyak kendala teknis di lapangan yang terjadi seperti bantuan yang tidak masuk untuk beberapa tahap, serta nama yang tidak sesuai atau cocok dengan penerima.

“Permasalahannya pada rekonsiliasi data, karena data dinsos dan bank berbeda. Kementerian Sosial merasa sudah membayar, sementara menurut bank penyalur belum menerima. Jadi ada misleading data di sini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Olehnya itu, Bank Indonesia memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi, karena antara pendamping dan bank tidak memiliki kecocokan tersebut.

Sehingga, bantuan sosial non tunai yang baru berjalan dua tahun ini, bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran kepada kurang lebih 120 ribu penerima di wilayah Sultra.

Meskipun banyak kendala teknis yang terjadi, peralihan bantuan langsung tunai menjadi bantuan non tunai, bukannya ingin mempersulit penerima. Malah untuk memperlancar, sebab dengan non tunai semua tercatat, jadi tidak akan ada dana yang kemana-mana.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Kalaupun dana itu nyangkut insyaallah sesuai keterangan dari Dinsos Sultra, maka dananya akan dirapel. Jadi misal gak dapat tahap satu, dua dan tiga, nanti dirapel di tahap empat,” tambahnya.

Selain itu, pertemuan yang dilakukan di Aula Bank Indonesia itu juga untuk menyamakan persepsi antara agen, pendamping, bank penyalur, dan dinas sosial terkait tarif yang dikenakan agar sesuai dan tidak ada perbedaan.

“Karena banyak ditemukan misal agen A, agen B, atau agen C itu ada beberapa tarif yang dikenakan tidak masuk akal dan berbeda-beda,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini