BI Sultra: Sanksi Bagi Pengedar Uang Palsu Hingga Puluhan Miliar

235
Ilustrasi uang palsu (upal)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan uang Rupiah dan mengedarkannya. Mengingat, sanksi yang akan diterima oleh pelaku terbilang sangat berat.

Ilustrasi uang palsu (upal)
Ilustrasi

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran L M Bahtiar Zaadi mengungkapkan, jenis sanksi dan denda bagi pelaku berbeda-beda, tergantung dari kesalahannya.

Kata dia, hukuman bagi pelaku yang mengedarkan dan membelanjakan uang Rupiah palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

“Hukuman itu sangat berat sekali. Jangan beranilah untuk palsu kan Rupiah. Itu kan simbol kedaulatan negara kita,” ujar Bahtiar di Kendari, Jumat (8/12/2017).

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara bagi masyarakat yang menyimpan dan memalsukan uang Rupiah, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Begitu pula bagi orang yang membawa atau memasukkan uang Rupiah palsu ke dalam maupun ke luar negeri akan mendapatkan sanksi pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Dia menjelaskan, semua yang terlibat dalam penyebaran Rupiah palsu akan terjerat hukuman, termasuk mereka yang mengimpor dan mengekspor Rupiah palsu akan mendapatkan hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

Bahtiar menyatakan sanksi terberat diberikan kepada mereka yang menyediakan peralatan, bahan baku, mesin cetak dan segala macamnya untuk membuat uang palsu. Saat diketahui, mereka akan menerima hukuman pidana paling lama seumur hidup dan denda senilai Rp 100 miliar.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Meningkat Rp1 Triliun

“Hukumannya sudah jelas dan diatur dalam undang-undang. Jadi kalau masih ada yang berani memalsukan uang Rupiah, yah harus menanggung resikonya,” tambahnya

Keberadaan uang palsu ini sangat merugikan masyarakat karena tidak memiliki nilai dan tidak akan digantikan oleh siapapun.

Olehnya itu, masyarakat diminta untuk waspada dan teliti dalam melihat keaslian uang. Terlebih saat menjelang pemilihan umum (pemilu) nanti. Biasanya ada oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mengedarkan uang palsu. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini