BI Sultra: WNI Wajib Punya Satu ATM Berlogo GPN

204
LAUCHING GPN - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma, Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono, Kepala OJK Sultra Muhammad Fredly Nasution bersama jajaran Kepala Cabang Perbankan yang ada di Sultra saat melepas burung merpati dalam acara Lauching kartu ATM/Debit berlogo GPN, Minggu (29/7/2018). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) menargetkan pada tahun 2022 setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki minimal satu kartu ATM/debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulawesi Tenggara (Sultra) Minot Purwahono mengatakan, GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas standard, switching, dan services. Ketiga sistem dalam GPN ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

“Selama ini kita belum punya dan masih menggunakan VISA dan MasterCard yang merupakan produk luar negeri. Jadi kita bersyukur dengan hadirnya GPN ini akan menjadi satu kebanggaan bangsa Indoensia,” ungkap Minot Purwahono dalam acara Lauching GPN di pelataran eks MTQ Kendari, Minggu (29/7/2018).

BACA JUGA :  Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

Hadirnya GPN juga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme bangsa Indonesia, karena sudah memiliki produk dalam negeri yang mempermudah transaksi keuangan masyarakat.

Selain itu, GPN juga berdampak positif pada peningkatan inklusi keuangan dan menciptakan gerakan pembayaran non tunai alias cashless society di Indonesia, termasuk di Sultra.

Penetapan kartu berlogo GPN ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Salah satu poin menjelaskan bahwa BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik.

Pj Sekda Provinsi Sultra Isma yang membuka secara resmi lauching GPN mengatakan bahwa pemerintah provinsi mendukung secara penuh gerakan transaksi non tunai melalui kebijakan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Januari 2017 lalu.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Awal tahun 2018 kita sudah mewajibkan setiap dinas melakukan transaksi non tunai dalam hal pembayaran gaji, belanja dinas dan pengeluaran serta pemasukan lainnya,” ungkap Isma.

Sejak itu, peredaran uang tunai di setiap SKPD lingkup Pemprov Sultra maksimal Rp2,5 juta. Ini berdasarkan aturan yang berlaku guna menjaga tata tertib administrasi pemerintah menuju good goverment.

Terkait ATM belogo GPN, Isma mengatakan ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat untuk terbiasa melakukan transaksi non tunai dalam kehidupan sehari-hari. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini