Biasa Bahas APBDP Diawal November, Muna Disurati Pemprov Sultra

264
Bupati Muna Rusman Emba
Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 kabupaten Muna, dipastikan molor. Keterlambatan itu menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Bupati Muna, Rusman Emba mengaku Keterlambatan tersebut ditengarai, karena kebiasaan Pemda Muna, yang membahas APBDP diakhir November.

Padahal dalam ketentuan UU, pembahasan APBDP dilaksanakan sejak Juli 2018 lalu. “Kebiasaan selama ini kita bahas di akhir November, tapi ada surat dari Provinsi maka harus dibahas cepat,” terang Rusman Emba, Selasa (30/10/2018).

Dalam surat tersebut, Pemda Muna diberikan deadline waktu hingga 31 Desember untuk merampungkan APBD Perubahan dan APBD 2019.

“Kita sudah diberi batas oleh provinsi sampai 31 Desember. Saya berharap ada titik temu antara tim TAPD dan legislatif dalam rentan waktu dua hari ini,” jelasnya.

Kata Rusman, keterlambatan itu hanya persoalan teknis. Sebenarnya sudah terlaksana namun tim TAPD menunggu dana bagi hasil (DBH) Sultra, yang baru 15 Oktober 2018 di finalisasi oleh Provinsi.

Selain itu, kata mantan anggota DPD RI ini, keterlambatan itu juga diakibatkan oleh dana pinjaman dari Bank Sultra yang bekerjasama dengan Bank Jateng.

“Sebetulnya ada hubungannya dengan sejumlah dana pinjaman itu, dana pendampingan dari APBD sebagai syarat untuk pencairan dana pinjaman itu. Sekarang tinggal menunggu akad kredit dari Bank BPD Sultra dan BPD Jateng. Kita upayakan bisa tuntas selama dua hari,” cetusnya.

Meski begitu pihaknya berjanji bakal menuntaskan APBDP tersebut, sebelum tanggal 31 Oktober 2018 sudah bisa dirampungkan. “Saat ini sementara dibahas di DPRD. Sisa perampungan,” urainya.

Soal postur APBDP sendiri kata Rusman, pemda masih berkonsentrasi untuk perampungan sejumlah pekerjaan yang belum tuntas pada ABPD induk 2018 lalu. “Anggaran kita fokuskan pada sejumlah persoalan urgen seperti biaya honor tenaga kesehatan RSUD Muna, Porprov dan merampungkan lapak pasar sentra dan penuntasan kawasan Jogging track,” imbuhnya.

Meski begitu, sesuai UU nomor 23 pasal 12 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jika akhir Desember nanti DPRD dan Kepala Daerah tidak ada kesepakatan tentang rencana APBD perubahan sebelum dimulai anggaran berikut, maka akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam UU selama enam bulan.(Cr5/B)

 


Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini