BNI Kendari Sambut Baik Kebijakan LTV Bank Indonesia

385
BNI Kendari Sambut Baik Kebijakan LTV Bank Indonesia
BNI Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait pelonggaran pengaturan Loan To Value ( LTV) dan Financing To Value (FTV) di sektor properti yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018 kemarin.

Pimpinan BNI Cabang Kendari Muzakkir mengatakan, relaksasi LTV akan memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan perumahan khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari sisi perbankan kebijakan ini dapat menggenjot pembiayaan perumahan dan bagi calon user memberikan kemudahan dalam memiliki rumah baik rumah subsidi maupun komersial.

“BNI Kendari menyambut positif kebijakan ini ditandai dengan diluncurkannya program promo bunga khusus BNI GRIYA untuk pembelian rumah,” ungkap Muzakkir kepada zonasultra, Selasa (7/8/2018).

BNI Griya merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang dapat digunakan untuk tujuan pembelian, pembangunan, renovasi, top up, refinancing, atau take over properti berupa rumah tinggal, villa, apartemen, kondominium, rumah toko, rumah kantor, atau tanah kaveling yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon. Syarat dan Ketentuan Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan tetap (fixed income) maupun tidak tetap (non fixed income).

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

BNI Cabang Kendari menargetkan pertumbuhan KPR di Sultra dapat tumbuh sebesar 15 persen dibanding tahun 2017. Selain itu, pihak juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program pelonggaran agar tidak berdampak kredit macet.

“Kami tetap bekerja secara maksimal, dan memperhatikan resikonya. Takutnya nanti akan memberikan dampak negatif kepada pihak perbankan dan masyarakat yang menjadi debitur,” tukasnya.

(Baca Juga : Semester I 2018, Realisasi KUR BNI Kendari Capai Rp44,3 Miliar)

Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPw BI Sultra Surya Alamsyah mengatakan, kebijakan pelonggaran LTV ini sebagai bentuk komitmen BI untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara umum termasuk di Sultra.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Mengapa sektor properti, karena sektor ini dapat memberikan dampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan perumahan baik itu KPR atau komersil bahan baku yang dibutuhkan akan langsung dibeli kepada para pengusaha toko bangunan tanpa melalui proses yang panjang. Kemudian, bergeliat sektor properti juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dibidang konstruksi bangunan.

“Bedakan dengan UMKM, ini lebih terasa dampaknya langsung di masyarakat, tentu tetap dengan memperhatian prinsip kehati-hatian untuk mengendalikan manajemen resiko dari perbankan itu sendiri,” ungkpa Surya. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini