BNNP Amankan 6 Kurir Narkoba, Satu Tahanan Lapas Kendari

636
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan enam orang pengedar narkoba, salah satunya masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Dari tangan keenamnya, petugas BNNP Sultra mengamankan 2,7 kilogram sabu.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Konawe, Selasa (30/04/2019) sekira pukul 10.00 Wita. Dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan pendalaman dan mendapat informasi akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Toraja, Sulsel.

“Dengan adanya informasi itu, tim BNNP Sultra berangkat menuju Konawe hingga ke Kolaka Timur (Koltim) karena didapat informasi kembali bahwa tersangka melakukan perjalanan menggunakan bus dari Toraja menuju Kendari sehingga tim mengikuti bus tersebut,” ungkap Brigjen Pol Imron Korry dalam keterangan pers, Senin (6/5/2019).

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Konawe Diamankan BNN Kendari

Imron melanjutkan, saat bus berhenti di Jalan R. Suprapto Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, petugas BNNP Sultra langsung menangkap AHB. Dari tangan AHB, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening dibalut isolasi warna biru masing-masing berisi sabu seberat 1,052 kilogram dan 1,054 kilogram.

Usai mengamankan AHB, lanjutnya, petugas BNNP Sultra lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AB di Bundaran Mandonga, Kota Kendari. AB diketahui berperan sebagai pengendali.

“Selanjutnya tim kembali mengembangkan kasus tersebut berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari. Akhirnya tim berhasil mengungkap bandar dan pengendali sabu ini yang merupakan warga binaan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari berinisial FT,” ujarnya.

Imron menjelaskan, modus operasi ketiganya berawal saat AHB diminta oleh pengendali dari Lapas Kelas IIA Kendari beinisial FT berangkat ke Toraja, Sulsel untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di Kota Kendari.

Baca Juga : BNNP Sultra Amankan 1 Kg Sabu dari Tangan Residivis

“FT merupakan narapidana kasus narkoba juga, tapi saya tidak tau secara jelas FT ini dihukum berapa tahun penjara. Tapi kita memang harus akui bahwa kita kecolongan dengan adanya kasus ini,” terang Kepala Lapas Kelas ll A Kendari Abd. Samad Dama.

Tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas BNNP Sultra di dalam sebuah ruko di Jalan Martandu Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (28/04/2019) sekira pukul 08.20 wita. Ketiga pelaku yakni SY, FPA, dan SM.

“Pelaku kita amankan dari informasi warga, bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta sabu. Dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan tim langsung bergegas masuk ke dalam ruko dan menemukan tiga orang pelaku di dalam kamar,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam panci. Ketika tim sedang melakukan penggeledahan di dalam ruko, datang pelaku lainnya berinisial FPA yang ikut diamankan karena ditemukan barang bukti sabu di dalam tas dan dompetnya.

Baca Juga : BNNP Sultra Musnahkan Sabu 5 Kg Asal Kota Makassar

“Pelaku mengambil sabu di depan Hotel Same Kendari, selanjutnya pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rukonya. Dan akan dikemas ulang berbagai ukuran yang rencananya akan diedarkan dengan cara menempel,” ungkap Kepala BNNP Sultra.

Dari tangan pelaku, petugas BNNP Sultra mengamankan satu buah panci berisi kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 621 gram, alat timbang digital, alat konsumsi sabu, 330 lembar sachet kosong, tiga buah buku rekapan pembeli, satu buah kartu ATM BCA.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana hukuman mati. (a)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke aditia Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini