BNNP Sultra Amankan 5 Terduga Pengedar Narkoba

481
Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sambil tertunduk lesuh 5 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, beriringan menuju ruang press release Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ke-5 pelaku itu digiring, dengan pengawalan petugas BNNP Sultra bersenjata lengkap.

Dari ke-5 terduga pelaku pengedar narkotika, satu di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di salah satu madrasah Kota Kendari. Ia adalah RTA alias IS (19). Sementara 4 di antaranya, yakni MFH alias FD (24), FM alias FR (32), DMT alias DD (18) dan GL alias LB (33).

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, BNNP Amankan Dua Warga Kolaka

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro menerangkan, ke-5 tersangka diamankan di lokasi yang sama yakni di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 22 Oktober 2019. Penangkapan itu pun bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi masyarakat, bahwa ada bandar narkoba dari Kendari menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Dan informasinya bandar tersebut sudah tiba di Kendari lagi dan menginap di salah satu hotel,” terang Anwar Toro kepada awak media, Jumat (25/10/2019).

Dari informasi itu, lanjutnya, pihak BNNP Sultra lalu mengirim dua tim untuk melakukan penyelidikan di dua hotel berbeda yang dicurigai menjadi lokasi para pelaku menginap. Walhasil, sekitar pukul 00.00 Wita, tim bidang pemberantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan pelaku MFH alias FD di depan sebuah hotel bersama dengan barang bukti sabu seberat 756 gram.

Pelaku MFH alias FD mengaku, barang haram itu diambilnya di sebuah kamar hotel untuk dibawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari.

“Pengakuan pelaku MFH ini, barang haram itu akan diantar ke Rutan atas nama UUN. Dari situ kita lakukan pengembangan, sekira pukul 02.00 Wita, kita mengamankan bandarnya yakni FM bersama 4 orang lainnya,” bebernya.

Saat diamankan, FM kedapatan membawa sabu seberat 3.82 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar hotel tempat ia menginap. GL alias LB sendiri merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Baca Juga : Polisi Tangkap IRT Pengedar 854 Gram Sabu dari Lapas Kendari

Kini akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. Untuk pelaku MFH alias FD, FM alias FR dan DMT alias DD dijerat menggunakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) dan atau pasal 127 ayat 1 a. Sedangkan pelaku RTA alias IS dijerat menggunakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.

Pelaku GL alias LB dijerat menggunakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 a. “Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun,” tutup Anwar Toro. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini