BNNP Sultra Kembali Musnahkan 966 Gram Sabu

95
BNNP Sultra Kembali Musnahkan 966 Gram Sabu
BNNP Sultra - Petugas BNNP Sultra saat melakukan pengecekan jumlah sabu milik kedua tersangka, Selasa (7/12/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 966 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), di halaman depan kantor BNNP Sultra, Selasa (7/12/2021).

Sabu itu merupakan hasil tindak pidana dari pasangan suami istri inisial KW (27) dan IPD (24). Pasutri tersebut ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.20 WITA.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan. Barang bukti yang sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan wajib dimusnahkan.

“Ini juga bentuk pencegahan dari kami agar tidak disalahgunakan oleh anggota lain,” ujar Sabaruddin.

Ia menambahkan, alasan pasutri tersebut menjadi pengedar narkoba karena desakan ekonomi. Maka dari itu, pihaknya berharap setiap elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

Kata Sabaruddin, pasutri ini merupakan jaringan antarprovinsi. Sabu tersebut mereka ambil di Pekanbaru kemudian diedarkan di Kota Kendari. Sabu tersebut dikemas di dalam pakaian dalam mereka agar tidak ketahuan.

Pemusnahan tersebut menggunakan mesin insinerator yang disaksikan oleh beberapa pihak terkait yang sempat hadir. Secara keseluruhan BNNP Sultra sudah memusnahkan sabu sebesar 6,5 kg selama periode Januari hingga Desember 2021.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun. (b)


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini