BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Siswi SMK

99
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Siswi SMK
PEMUSNAHAN SABU - Kabid pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (kiri) bersama stafnya saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 94,47 gram yang akan dimusnahkan di RSUD Kota Kendari. Senin (20/11/2017). (Lukman Budianto).

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Siswi SMKPEMUSNAHAN SABU – Kabid pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari (kiri) bersama stafnya saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 94,47 gram yang akan dimusnahkan di RSUD Kota Kendari. Senin (20/11/2017). (Lukman Budianto).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sabu seberat 94,47 gram. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (20/11/201) pukul 10.00 Wita.

Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tersangka VR (18), siswi salah satu SMK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. VR diamankan BNNP Sultra pada Selasa, 32 Oktober 2017 lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sebenarnya total barang bukti yang disita dari tersangka VR sebanyak 104,47 gram. Namun yang dimusnahkan hanya 94,47 gram.

“Kita memang menyisakan 10 gram sebagai barang bukti di persidangan nanti. Kasus ini sementara ditangani oleh Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel),” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha di lokasi pemusnahan.

VR diamankan di Bandar Udara Haluoleo Kendari sekitar pukul 09.45 Wita. Tersangka mengelabui petugas bandara dengan menyembunyikan dua bongkahan sabu berbentuk telur di dalam anusnya.

Berita Terkait : Sembunyikan Sabu di Anus, Seorang Pelajar Diamankan di Bandara Haluoleo

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Vera mengaku mengambil barang haram itu dari Kota Makassar. Barang tersebut dibawa melalui jalur udara dari Makassar, dengan tujuan Kota Kendari menggunakan pesawat Lion Air.

Meskipun masih berstatus sebagai pelajar, jam terbang Vera termasuk tinggi dalam urusan menyeludupkan sabu. Vera diketahui sudah dua kali ke Tawao Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.

Warga Kelurahan Topo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini