BNNP Sultra Musnahkan Setengah Kilogram Sabu

98
Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak setengah kilogram sabu, Senin (14/5/2018). Dengan menggunakan alat insinerator milik RSUD Kota Kendari, sabu-sabu tersebut dimusnahkan langsung oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambada.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, pemusnahan setengah kilogram sabu tersebut merupakan hasil dari penangkapan SR (22) pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari yang diciduk aparat BNNP, Sabtu (21/4/2018) lalu.

“Jadi sesuai amanat undang-undang bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu ini harus dimusnahkan. Karena memang rawan kalau disimpan terlalu lama bisa disalahgunakan,” jelasnya.

Dari total 500,88 gram sabu, lanjut mantan Wakapolda Sultra ini, pihak BNNP Sultra hanya memusnahkan sebanyak 480 gram sabu. Sementara sisanya, sekitar 20 gram sabu disisihkan guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka SR.

“Hingga saat ini kasusnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari, dan sekarang kita tunggu P21. Sejauh ini sudah ada 10 kasus, dan kita masih mengembangkan kasus SR ini,” tutupnya.

SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga penjara seumur hidup. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini