BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

192
BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas
BNN SULTRA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial LdS (31) di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat (5/2/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial LDS aliaf F (31) warga kelurahan Benua-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). LDS diduga pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari.

BNNP menangkap pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat 5 Februari 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh bungkus plastik bening sabu seberat 713,12 gram.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam sekitar pukul 06.00 Wita petugas BNN berhasil menangkap pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan berhasil menemukan bungkusan plastik bening berisi kristal warna putih jenis sabu,” ungkap Sabaruddin pada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Sabaruddin menjelaskan, pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel sesuai perintah dari pengendali jaringan lapas Kendari. Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa tujuh bungkus sabu, satu unit motor, satu buah kantong palstik, satu buah handphone, dan satu buah kunci motor. Pelaku kini ditahan di BNNP Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini