BNNP Sultra Ungkap Jaringan Internasional Narkoba

131
BNNP Sultra Ungkap Jaringan Internasional Narkoba
BNNP SULTRA - Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, Selasa (26/9/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

BNNP Sultra Ungkap Jaringan Internasional Narkoba BNNP SULTRA – Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, Selasa (26/9/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah A (35) warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan LD (31), warga Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar untuk wilayah hukum Sultra. Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus besar sabu yang masih berbentuk bulatan dengan berat total keseluruhan 296,4 gram.

Kepala BNNP Sultra Komisari Besar Polisi Bambang Priambadha mengatakan, sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Negara Malaysia lewat jalur laut menuju Medan. Dari Medan, barang haram ini kemudian dibawa ke Kota Kendari lewat jalur udara.

“Dari Medan, dia singgah dulu di transit di Jakarta, kemudian dibawa ke Kendari lewat jalur udara,” ucap kepala Bambang di Kantor BNNP Sultra, Selasa (26/9/2017).

Untuk mengelabui petugas Bandara, tersangka menyelipkan sabu di selangkangannya. “Barang dibungkus dengan balon dan disimpan di dalam celana dalam. Tidak bisa terdeteksi karena disembunyikan di dalam celana dalam, atau diselangkangan,” tambah Bambang.

Lanjut kepala BNNP yang belum genap 12 jam menjabat ini, pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka LD pada pukul 08.30 Wita. LD bertugas membantu tersangka A mengedar di Kota Kendari.

Kasus ini kemudian dikembangkan dan diamankanlah tersangka A di salah satu hotel yang berada di bilangan Jalan D.I Pandjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sultra. Adapun barang bukti lain yang berhasil disita oleh petugas BNN berupa tiga buah handphone, dua buah ATM, uang tunai Rp 762 ribu, dan uang pecahan ringgit Malaysia sebanyak 19 ringgit. (A)

 

Reporter Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini