Bolehkah Jumlah Rakaat Tarawih Dicukupkan Sendiri di Rumah Setelah Salat Berjamaah di Masjid?

758
ilustrasi salat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Edisi Kamis (24/5/2018) rubrik ustad menjawab akan memberikan penjelasan atas pertanyaan yang dikirimkan Dayat kepada redaksi zonasultra.id.

“Assalamualaikum ustad, saya mau tanya waktu, tempat, dan raka’at sholat tarawih sesuai sunnah nabi?? karena tiap masjid beda2 rakaat. Trus misalnya Sholat di belakang imam tarawih 20 raka’at apakah harus ikut 20 rakaat atw bisa berapa saja lalu shlat witir sndirian?,”.

Jawaban dari Ustadz Muhammad Dhamaruddin, Lc.

“Berkenaan dengan waktu salat tarawih, maka waktunya adalah setelah salat Isya hingga terbitnya fajar,” ungkap Ustad Dhamaruddin kepada zonasultra.id.

Salat tarawih memiliki waktu yang sangat panjang. Oleh sebab itu, ini merupakan perkara yang hukumnya luas. Artinya bagi siapa yang mengerjakan salat Tarawih setelah salat Isya maka diperbolehkan. Dan jika ada yang mengerjakan salat Tarawih pada pertengahan malam, maka ini juga diperbolehkan. Atau barang siapa yang mengerjakan salat Tarawih di akhir malam, maka ini juga diperbolehkan.

Kemudian berkenaan dengan tempat salat tarawih. Di awal-awal pelaksanaan salat tarawih, Rasulullah SAW bersama para sahabatnya melaksanakan salat tarawih selama tiga hari di masjid.

(Baca Juga : Apakah Membaca Al Quran Lewat Handphone Mendapat Pahala?)

Namun karena Rasulullah SAW khawatir para sahabat akan mengira salat tarawih diwajibkan, maka Rasulullah memutuskan untuk tidak melanjutkan salat bersama para sahabatnya. Akhirnya para sahabat melaksanakan salat tarawih secara sendiri-sendiri.

“Oleh sebab itu, untuk perkara tempat, maka perkara ini juga luas pembahasannya, dan yang paling kuat adalah melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid ataupun di mushalla,” tukasnya.

Pasalnya mengingat fadhilah yang sangat besar yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Barang siapa yang salat bersama imam hingga ia meninggalkan bersama imam, maka pahalanya seperti ia melaksankan salat malam semalam suntuk. Hal ini tidak bias dilakukan kecuali ia salat berjamaah bersama Imam,” tukasnya.

Kemudian tentang jumlah rakaat salat tarawih. Jumhur ulama berkata tidak ada batasan tertentu dalam jumlah bilangan salat tarawih. Meskipun ada beberapa dalil seperti dari ‘Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah lebih dari 11 rakaat salat tarawih.

Sehingga para ulama mengatakan tidak mengapa bagi orang yang melaksanakan salat tarawih 11 rakaat, atau 20 rakaat, atau 40 rakaat, karena jumlah rakaat salat tarawih tidak dibatasi dan ini adalah kesepakatan dari jumhur ulama.

Kendati demikian ada rincian yang diberikan para jumhur ulama. Jika bacaan imam panjang seperti halnya bacaan Rasulullah SAW, maka lebih baiknya adalah 11 rakaat.

Tapi apabila bacaan imam tidak begitu panjang, maka yang lebih utama memperbanyak jumlah-jumlah rakaat baik 20 rakaat atau 40 rakaat. Maka hal tersebut tidaklah mengapa, Wallahu Ta’ala A’lam bishawab.

(Baca Juga : Apakah Setiap Rakaat Shalat Tarwih Tetap Membaca Doa Iftitah ?)

Lantas bagaimana bagi orang yang mengerjakan salat 22 rakaat, tapi dia mendapati imam mengerjakannya salat 11 rakaat. Maka ketika imam telah sampai pada rakaat yang kesepuluh, dia meninggalkan imam.

Dalam hal ini orang yang meninggalkan imam yang melaksanakan salat tarawih sebelas rakaat, ini tidak dianjurkan karena menyelisihi sabda nabi SAW “Barangsiapa yang mengikuti imam sampai imam berpaling atau selesai mengerjakan salat maka pahalanya semalam suntuk”.

Oleh sebab itu yang sunnah adalah mengikuti imam sampai berapapun rakaat dilaksanakan oleh imam. Walaupun ini diperbolehkan dan tetap sah, namun bagi orang yang mencukupkan untuk salat bersama imam, maka sudah cukup baginya untuk mendapatkan pahala salat semalam suntuk. Wallaahu Ta’ala A’lam. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini