Bom Bunuh Diri Itu JAHAT Bukan JIHAD!

132
Nurhayati
Nurhayati, S.S.T

Isu terorisme seolah tak sepi pemberitaan. Terkhusus Indonesia berbagai fitnah yang ditujukan ke Islam selalu datang dengan berbagai motif. Kini pemboman gereja di Surabaya. 3 Gereja yang jadi sasaran bom adalah Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno. Pelaku diduga 6 orang sekeluarga.

Dilansir dari laman berita news.detik, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan korban tewas hingga senin dini hari (14/05/2018) teridentifikasi 13 orang dan 43 luka-luka.

Motif aksi bom bunuh diri ini belum diketahui pasti oleh pihak kepolisian. Namun berkat kasus ini kembali umat Islam kembali disudutkan, pasalnya dari sekian isu terorisme selalu dikaitkan dengan Islam sedangkan aksi brutal pembakaran mesjid di Tolikara beberapa tahun silam tidak dicap terorisme malah pelakunya bebas melenggang ke Istana Negara.

Pasca pemboman gereja ini Kapolri, Tito Karnavian mendesak presiden agar segera menerbitkan Perppu anti terorisme. Dikarenakan aksi terorisme ini telah meresahkan keamanan negara. Terorisme kerap kali dikaitkan dengan organisasi-organisasi keislaman bahkan dituding berafiliasi dengan ISIS yang ingin mendirikan negara Islam namun sejatinya penerapan hukum Islamnya murni tidak sejalan dengan Islam

Terorisme Bukan Dari Islam

Melihat fakta terakhir ini terorisme seringkali dikaitkan dengan pakaian yang berkaitan dengan identitas kemusliman seseorang misalnya wanita bercadar dan lelaki bercelana cingkrang atau berjenggot seringkali diidentikkan dengan teroris. Jelas ini adalah pandangan yang keliru dan tidak berdasar. Sebab hal-hal tersebut adalah bagian dari ajaran Islam, adapun yang memelintir fakta tentang pakaian tersebut adalah ketidakpahaman secara menyeluruh tentang ajaran Islam atau yang berbahayanya mengidap islamphobia.

Sejak terjadinya tragedi WTC yang katanya diklaim dilakukan oleh jaringan Islam Al-Qaeda. Barat gencar menggulirkan narasi war on terorism yang terkhusus didaerah-daerah timur tengah yang identik dengan “keislamannya” kemudian disusuk dengan ISIS dan organisasi-organisasi yang menjadikan Islam adalah pihak tertuduh dari dalang terorisme. Belum lagi didukung dengan pemberitaan media baik cetak maupun elektronik yang turut memberitakan narasi sesat ini.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Jika dikaitkan dengan Islam maka terorisme bukanlah bagian dari ajaran Islam. Sebab Allah SWT melarang satu nyawa pun yang sengaja dihilangkan. Apalagi dengan teror bom yang biadab mengenai warga sipil baik itu muslim maupun non muslim.

Umat Islam dilarang melakukan lima hal bahkan disaat perang sekalipun, kelima diantaranya, membunuh anak-anak, membunuh wanita , merusak rumah ibadah agama lain, membunuh rahib/pendeta, meracuni lingkungan.

Maka benarlah firman Allah, SWT dalam Q.S Al-Anbiya, “Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (TQS. Al Anbiya: 107)

Islam adalah agama yang sempurna mengatur hal sekecil apapun bahkan membunuh seekor semut saja dilarang terlebih lagi menghilangkan nyawa seseorang. Maka siapapun yang melakukan bom bunuh diri, bukanlah berdasarkan ajaran Islam. Walaupun mereka mengatasnamakan Islam. Bom bunuh diri bukanlah bagian dari jihad dan jihad bukanlah terorisme.

Pentingnya Memahami Ajaran Islam dan Menerapkannya

Tidak Berkaitan pula Ajaran Islam Kaffah dengan Paham Terorisme. Tak layak pula seseorang yang memandang sesuatu berdasarkan hitam dan putih aturan Illahi kemudian disebut bibit teroris. Padahal ajaran Islam sejatinya tak mengenal kata abu-abu. Tak ada kompromi atau jalan tengah untuk toleran meninggalkan syariat Allah.

Namun yang terjadi saat ini, kaum muslim dipaksa untuk setengah-setengah dalam menjalankan hukum Allah. Agar tak disebut radikal bahkan teroris. Arti islam kaffah diidentikkan dengan paham radikal dan fundamentalis. Sehingga image buruk selalu lekat dengan para aktivis atau organisasi yang menyuarakan ajaran Islam Kaffah.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Syaikh Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya “Al-Muhadhoroh fi Asy-Syariah Al islamiyah wa Fiqhuha wa Mashodiruha” berkata : “Syariat Islam adalah segala sesuatu dari Allah yang dibawa oleh Muhammad SAW, baik berupa urusan akidah guna membebaskan akal manusia dari perbudakan berhala dan khurafat dan yang berupa akhlak, guna membebaskan manusia dari sesatnya hawa nafsu dan fitnah syahwat dan berupa hal yang mengatur perbaikan masyarakat guna membebaskan manusia dari kezaliman, kekacauan dan kediktatoran.” (Al-Muhadhoroh fi Asy-Syariah Al islamiyah wa Fiqhuha wa Mashodiruha, hal 6)

Dari pernyataan diatas bisa disimpulkan bahwa syariat Islam kaffah itu mencakup kepada tiga pondasi pokok, yaitu Akidah, ibadah ruhiyah dan sistem perundang-undangan dan peradilan. Memahami sudut pandang pemberitaan miring tentang ajaran Islam sangat penting sebab tolak ukur kebenaran akan sesuatu tidaklah dilihat dari banyak/sedikitnya yang membicarakannya atau mengambilnya. Karena standar baik dan buruk hanyalah berasal dari Allah Subhallahu Wa Ta’ala yang merujuk pada dalil-dalil qat’iy yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Untuk mengetahui ajaran Islam maka haruslah umat Islam menyadari betapa pentingnya mempelajari ilmu Islam agar kita tidak mudah tergiring opini-opini negatif terhadap Islam. Lalu mendakwahkan bahwa Rahmatan lil ‘Alamin –nya Islam tak hanya mencakup untuk umat Islam saja namun non muslim pun ikut merasakannya sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah yang ketika itu menjadi kepala negara di Madinah. Umat Muslim, Yahudi dan Nasrani hidup damai berdampingan tanpa ada intimidasi satu sama lain termasuk perkara akidah masing-masing.

 

Oleh : Nurhayati, S.S.T
Penulis Merupakan Muslimah Media Kendari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini