BOM Kepton Desak Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Mundur

432
BOM Kepton Desak Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Mundur
UNJUK RASA - BOM Kepton saat menggelar aksi di Kantor DPRD Wakatobi, Senin (19/11/2018). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI – Sebanyak 100 orang pemuda dari Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) kembali menggelar unjuk rasa di kantor dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (9/11/2018).

Aksi itu sebagai penolakan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah pindah partai agar tidak lagi berkantor, menerima gaji ataupun memakai atribut dewan.

Kordinator lapangan (Korlap), Muhammad Syaid Roziq Arifin dalam orasinya mengungkapkan, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi, ketujuh politisi itu tidak layak lagi atau tidak berhak mengunakan status sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Hal itu berdasarkan pelusuran BOM Kepton bahwa ketujuh anggota DPRD tersebut masih mengunakan status, hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Wakatobi,

Tujuh politisi kutu loncat itu adalah Sutomo Hadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali dari PDIP loncat ke Partai Golongan Karya (Golkar). Begitu juga dengan Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, dan Muksin dari Partai Amanat Nasional (PAN) loncat ke Partai Golkar.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Lanjut Roziq, hal ini sangat miris menyusul adanya surat DPRD kabupaten Wakatobi yang keluar pada tanggal 15 November 2018 dengan nomor : 005/131 : rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang ditanda tangani oleh Muhammad Ali.

Hal itu terkaitan dengan surat edaran Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan Nomor : 160/6324/ Otda, perihal pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dan partai politik yang berbeda yang diwakili pada pemilu teakhir, pada poin ke empat tegas disebutkan Bahwa pengaturan kepala daerah /wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang mengikuti pemilihan umum sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT, maka tidak lagi memiliki status berserta dan hak kewenangannya.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Bukan hanya itu saja, ungkap Roziq, penetapan tujuh orang calon anggota DPRD yang pindah partai politik dalam pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Wakatobi pada pemilihan umum 2019, telah ditetapkan oleh KPUD kabupaten Wakatobi cacat Hukum.

“Berdasarkan kajian kami bahwa instasi terkait adalah pemerintah provinsi Sultra berdasarkan UU 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018 maka KPUD kabupaten Wakatobi melakukan penetapan di luar kewenangannya,”bebernya.

Massa BOM Keptop diterima oleh Komisi 1 DPRD kabupaten Wakatobi untuk mendengarkan aspirasi mereka, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya massa aksi melakukan konvoi sambil membawa keranda mayat yang terbuat dari bambu, kemudian dibakar di depan Kantor DPRD kabupaten Wakatobi. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini