Bombana Rawan Kasus Pencabulan, Targetnya Anak di Bawah Umur

515
Kepala DP3A Bombana, Siti Sapiah
Siti Sapiah

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana merilis bahwa daerah itu saat ini cukup rawan akan kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak. Tercatat, sejak tiga tahun terakhir ini, ada 50 kasus kekerasan yang meliputi kejahatan seksual pada wanita dan pencabulan anak yang mayoritas pelakunya adalah kakek-kakek dan targetnya adalah bocah di bawah umur.

Kepala DP3A Bombana, Siti Sapiah sangat menyayangkan perilaku bejat hingga anak di bawah umur menjadi korban dan sebagai target pelaku. Dan sadisnya lagi para pelaku merupakan orang terdekat dari para korban pencabulan itu.

Anehnya, tidak sedikit pula warga yang memilih atur damai meski anaknya telah menjadi korban dari tindakan tak senonoh pelaku.

” Kami mencatat, ada 50 kasus kekerasan terhadap berupa kejahatan seksual pada perempuan dan pencabulan anak sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dari jumlah ini, pencabulan anak paling banyak yang pelakunya adalah kakek dan juga ayah kandung serta ayah tiri,” ungkap Siti Sapiah di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).

Sapiah menyebutkan, salah satu kasus pencabulan menimpa bocah umur 7 tahun di desa Ladumpi, Kecanatan Rarowatu pada pertengahan Januari lalu. Bocah ini telah dicabuli oleh seorang kakek selama berulang kali. Pelaku pun saat ini telah menjadi tahanan Mapolsek Rarowatu.

(Baca Juga : Bejat, Pria Tua di Bombana Ini Cabuli Bocah Usia 7 tahun)

Mantan Kadis lingkungan hidup Bombana ini menjelaskan, jumlah kasus kejahatan pencabulan di tahun 2018 sebanyak 34 kasus, 14 kasus di tahun 2019 dan dua kasus per Februari 2020. Menurutnya, jumlah kekerasan dan pencabulan di Bombana terjadi penurunan.

” Berdasarkan data yang kami temukan bisa disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan pencabulan anak di Bombana termasuk menurun,” kata Sapiah.

Sebagai langkah untuk meminimalisir kasus tersebut, tambah Sapiah, pihaknya memanfaatkan tim satuan tugas (Satgas PPPA yang telah dibentuk sejak tahun 2019 lalu. Satgas ini memudahkan masyarakat atau korban dan keluarga korban untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pencabulan, baik di desa maupun wilayah ibukota.

Selain itu, langkah menekan kasus ini pula dilakukan dengan cara sosialisasi dan pemasangan stiker yang bersisi stop kekerasan dan pencabulan anak. Pihaknya pula mencanakan pembuatan rumah “aman” dan rumah singgah”. Program ini pun mulai digagas tahun ini dengan maksud memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para korban menyampaikan laporan.

” Kita analisa dari semua kasus, sangat didominasi pencabulan anak dan ada diantara mereka yang memilih berhenti sekolah karena malu ejekan teman-temannya. Makanya, kami benar-benar harus menekan angka kekerasan seksual baik itu yang terjadi pada kalangan perempuan dewasa maupun pada anak-anak,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini