Bos PT Billy Belum Hadiri Pemeriksaan Saksi Sidang Nur Alam

642
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis
Muhammad Nur Azis

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon belum memenuhi panggilan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Seyognyanya Emi akan diperiksa hari ini bersama saksi-saksi lain yakni Saksi Hendra Purnama, Yenni Wiana Palau, Dora Parapat, Roby Adrian dan Syahrizal Imbar.

Sudah dua kali Emi tidak hadir untuk memberikan keterangan terhadap perkara korupsi yang menyeret nama Gubernur Sultra dua periode ini. Dari saksi-saksi yang juga merupakan Direktur PT Billy, Distomy Lasimon dan Ahmad Nursiwan mengungkapkan bahwa Emi mempunyai kewenangan terhadap PT Billy termasuk untuk proses take over PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

“Untuk Bu Emi, kita masih menjadwalkan ulang besok. Dijadwalkan besok Rabu,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).

(Baca Juga : Buka Polis Asuransi, Nur Alam Ditemani Artis Senior)

Beberapa hal yang ingin dikonfirmasi ke saksi Emi adalah proses take over PT AHB serta persetujuan pengeluaran keuangan perusahaan untuk membiayai proses AMDAL PT AHB.

Beberapa keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) juga menyebutkan bahwa Emi hadir dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di kantor PT Billy. Bahkan usai rapat tersebut digelar syukuran ulang tahun Nur Alam bersama karyawan PT Billy meskipun Nur Alam sendiri membantah ulang tahun dirinya.

Pihak KPK sendiri memastikan bahwa surat undangan pemeriksaan telah sampai ke pihak Emi.

“Sudah disanpaikan. Belum ketemu entah dimana, yang jelas masih di Indonesia,” pungkas Azis. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini