BPJS Kesehatan Tiadakan Sejumlah Pelayanan Demi Antisipasi Corona

53
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan beberapa kebijakan khusus untuk meniadakan sementara beberapa jenis pelayanan.

Adapun jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan mobile customer service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya. Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

(Baca Juga : Pandemi Corona, Pengamat: Retribusi dan Pajak UMKM Baiknya Dihilangkan)

“Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terang Fachmi, Rabu (18/3/2020).

Lanjut dia, adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

(Baca Juga : Antisipasi Corona, Pemkot Kendari Tutup THM)

Pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujar Fachmi. (B)

 


Kontribtor: Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini