BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Anggota Panwas Pilkada 2020 di Sultra

85
BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Anggota Panwas Pilkada 2020 di Sultra
BPJS KETENAGAKERJAAN - Foto bersama staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari bersama 7 pimpinan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bakal melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari melakukan pertemuan dengan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di 7 kabupaten yakni Muna, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Buton), dan Wakatobi.

Pertemuan yang digelar di Aula Bawaslu Provinsi Sultra, Kamis (26/9/2019) ini bertujuan mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada petugas pengawas pemilu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Muhyiddin Dj mengapresiasi kepedulian Bawaslu Provinsi Sultra memberikan jaminan perlindungan kepada pengawas pemilu.

“Kita harus liat pengalaman Pemilu April 2019 kemari, begitu banyak anggota petugas KPPS dan Panwas jadi korban hingga ada yang meninggal dunia. Jadi kita tak ingin mereka ini tidak dilindungi apalagi beban kerja dan risikonya sangat tinggi,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulis ke redaksi zonasultra.id.

Ia juga menjelaskan ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja bukan hanya selama mereka bekerja, tetapi mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah.

(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Dua Mitra Terbaik)

“Apalagi ritme kerja panwaslu menjelang dan hari H pelaksanaan Pemilukada yang biasanya hingga 24 jam nonstop,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pengobatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis tak terbatas, perawatan kelas I di rumah sakit pemerintah, pemberian santunan istirahat dan cacat hingga penggantian biaya transportasi.

Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM) merupakan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.

Semua manfaat kedua jaminan sosial ini didapatkan dengan iuran yang rendah sebesar Rp12.700 per orang per bulan.

“Mengingat pentingnya perlindungan ini, selanjutnya kami akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sultra untuk bisa memberikan perlindungan yang sama dalam gelaran Pemilukada tahun 2020 mendatang. Sehingga seluruh pelaksana pemilukada 2020 aman dan nyaman selama bertugas,” ujarnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini