BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Korban Tsunami Banten

184
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Korban Tsunami Banten
BPJS KETENAGAKERJAAN - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Teguh Purwanto, Deputi Direktur Wilayah Banten saat menyerahkan dana klaim kepada salah satu ahli waris korban Tsunami Banten-Lampung, Rabu (9/1/2019). (DOKUMENTASI BPJS KETENAGAKERJAAN)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Direktur Pelayanan Khrisna Syarif menyerahkan santunan kepada 23 korban bencana alam tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Serang, Banten pada Rabu, (8/1/2019) kemarin.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan pihaknya terus berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami Banten – Lampung.

“Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT (jaminan hari tua),” kata Krisna, Rabu (8/1/2019).

Ia menambahkan, hal tersebut sebagaimana yang dialami oleh Ade Firman. Bapak itu berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami, yang juga pada saat yang sama sedang melakukan pekerjaannya.

Akibat dari kejadian itu, Ade menderita patah tulang dan luka luka di sekujur tubuhnya. Kejadian nahas itu, selain mengakibatkan dirinya cidera, juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga dan harus menunggu sampai kesehatan Ade pulih kembali agar bisa bekerja.

Beruntung, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban tsunami seperti Ade. Dalam jenis santunanannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan baik berupa santunan bagi ahli waris korban, dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK.

Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.

“Agar selalu dipastikan,bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan,“ ucap Krishna Syarif, dalam kesempatan penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten, Rabu (9/1/2019).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar para peserta korban Tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami Banten – Lampung. (B).

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma
Kontributor: Sri Rahayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini