BPKAD : Tunjangan Jabatan Cair Setelah Ada Pelantikan Pejabat Struktural Definitif

137
BPKAD : Tunjangan Jabatan Cair Setelah Ada Pelantikan Pejabat Struktural Definitif
Plt BPKAD Kota Kendari Susanti

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Susanti, mengatakan semua tunjangan akan dibayarkan setelah ada pelantikan pejabat struktural definitif.

Menurut dia, jika ada pelantikan di tanggal 1 maka akan mendapatkan tunjangan di bulan berjalan. Tapi apabila pelantikannya di atas tanggal 1 maka tunjangan jabatan tidak bisa dibayarkan.

BPKAD : Tunjangan Jabatan Cair Setelah Ada Pelantikan Pejabat Struktural Definitif
Plt BPKAD Kota Kendari Susanti

“Tunjangan jabatan ini ada aturannya menurut Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural,” ujar Susanti di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).

Ia mencontohkan, hari ini ada pelantikan camat dan lurah, dan pelantikannya di atas tanggal 1, berarti tunjangan jabatannya dibayarkan di bulan Februari .

Dalam meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, maka kepada PNS yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan struktural.

Untuk diketahui, ini daftar tunjangan PNS sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2007 tanggal 19 Juni 2017 tentang Tunjangan Jabatan Struktural yaitu :
1. Eselon IA besar tunjangannya Rp. 5.500.000,00
2. Eselon IB besar tunjangannya Rp. 4.375.000,00
3. Eselon IIA besar tunjangannya Rp. 3.250.000,00
4. Eselon IIB besar tunjangannya Rp. 2.025.000,00
5. Eselon IIIA besar tunjangannya Rp. 1.260.000,00
6. Eselon IIIB besar tunjangannya Rp. 980.000,00
7. Eselon IVA besar tunjangannya Rp. 540.000,00
8. Eselon IVB besar tunjangannya Rp. 490.000,00
9. Eselon VA besar tunjangannya Rp. 360.000,00 (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini