BPN Kolaka Serahkan 2.150 Sertifikat Program PTSL

158
BPN Kolaka Serahkan 2.130 Sertifikat Program PTSL
PENYERAHAN SERTIFIKAT - Bupati Kabupaten Kolaka Ahmad Safei menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada 20 perwakilan masyarakat Kecamatan Samaturu, usai pelaksanaan upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka ke-59 di Lapangan 19 November Kolaka, Kamis (28/2/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka menyerahkan sebanyak 2.150 sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk masyarakat.

Secara simbolis penyerahan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kolaka Ahmad Safei kepada 20 perwakilan masyarakat Kecamatan Samaturu, usai pelaksanaan upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka ke-59 di Lapangan 19 November Kolaka, Kamis (28/2/2019).

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kolaka, Darmin mengatakan 20 penerima tersebut terdiri 18 penerima sertifikat program PTSL untuk masyarakat, sedangkan dua sertifikat wakaf untuk masjid di Desa Awa, Kecamatan Samaturu.

“Tahun 2019 ini Kolaka mendapatkan target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 7.000 peta bidang tanah (PBT), ditambah redistribusi (redis) tanah 3.000,” jelasnya ditemui di Lapangan 19 November, Kamis (28/2/2019.

Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya sertifikat yang diserahkan hari ini sudah lama selesai. Hanya saja ada permintaan dari pemerintah kabupaten untuk diserahkan pada puncak penyelenggaraan ulang tahun Kolaka.

Selain itu, kata Darmin, masih ada sertifikat yang akan diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 Maret 2019 mendatang. Pihaknya memberikan satu perwakilan mewakili masyarakat Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu.

Ia mengharapkan ada kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan program ini. Sebab, BPN Kolaka tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah maupun masyarakat.

“Kami tidak punya masyarakat, kalau kami hanya jalan sendiri tidak mungkin program ini akan terlaksana dengan baik. Karena yang mengetahui batas, pemilik dan lainnya tidak lain adalah pemerintah desa sendiri,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini