Breaking News : Tiga Bulan DPO, Tersangka Korupsi Raskin Ditangkap

34

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mantan Staf Seksi SDM dan Hukum Perum Bulog Divre Sulawesi Tenggara (Sultra) Slamet Supriyanto (42) akhirnya tertangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan lalu, Rabu (14/10/2015).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sultra, Ramel Jesaja mengatakan, Slamet Supriyanto berhasil diamankan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2015) waktu setempat dan langsung di giring menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka sedang dalam perjalanan dalam pesawat ke Kendari. Siang ini tiba di kantor Kejati dan selanjutnya akan kita bawah ke rutan,” kata Ramel Jesaja.

Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyimpanan penyalahgunaan harga Tebus Raskin (HTR) Kabupaten Kolaka Utara tahun  2013 di Kansilog Kolaka Sub Drivre Unaaha yang merugikan negara sebesar Rp. 803.982.400.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini