Brigadir AM Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

1597
Brigadir AM Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari
Terdakwa kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi, Brigadir Abdul Malik. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penembakan mahasiswa Brigadir Abdul Malik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/11/2020).

Dalam tuntutannya JPU, Herlina menyatakan Brigadir Abdul Malik terbukti bersalah menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi saat unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019. Abdul Malik dituntut melanggar pasal 359 dan 360 KUHP.

Jaksa menilai terdakwa mantan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan meninggalnya Randi dan menyebabkan luka Maulida Putri.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Malik berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, meminta terdakwa tetap ditahan,” ucap Herlina di depan majelis hakim.

JPU menjelaskan, Abdul Malik membawa senjata api yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Ketika massa semakin anarkis dan semakin genting, maka saat itu terdakwa mengeluarkan tenembakan peringatan di samping kantor Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Karena situasi keamanan tak bisa dikendalikan, dengan menggunakan tangan kiri terdakwa meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali dan ke arah kerumunan massa di jalan Abdullah Silondae.

Letusan pertama senjata api jenis pistol mengarah ke atas dengan kemiringan 65 derajat yang bisa menembus atap seng, plafon yang terbuat dari plastik terpal yang mengenai betis sebelah kanan dari Saksi Maulida Putri.

“Karena pada saat anak peluru keluar dari ujung laras, kemudian kembali turun dengan kecepatan yang sama telah mengakibatkan saksi Maulida yang saat itu berada di dalam kamarnya di rumah Jalan Syech Yusuf Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Ditemukan proyektil yang bersarang di lukanya (Maulida Putri) identik dengan senjata AM,” urainya.

Selanjutnya, letusan kedua ke arah kerumunan massa sekitar 15.20. Proyektil rekoset ke pagar hingga di gerobak martabak. Berdasarkan keterangan saksi ahli, jarak terdakwa dengan proyektil di gerobak martabak mencapai 50 meter. Sementara olah TKP jarak terdakwa dengan korban berjarak 25 meter.

Menurut saksi, siapa saja yang memotong sudut tembakan di arah tembakan tersebut akan terkena proyektil. Korban Randi yang berlari terkena tembakan dari ketiak kiri tembus ke dada kanan. Korban masih sempat berdiri sekitar 5 meter, dan Randi terjatuh di jalanan dengan luka tembak di dada. Korban dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan dengan poisch scanner antara butir peluru yang ditemukan di gerobak martabak dengan peluru pembanding milik Abdul Malik dengan nomor seri H262966, memiliki persamaan pada garis besar, identik,” kata Herlina.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir Abdul Malik, Nasrudin akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai pendapat jaksa berbeda dengan fakta persidangan, sebab, tidak ada peluru yang mengenai orang lain.

“Kalau kena orang, peluru yang ditemukan di gerobak itu pasti ada darahnya, berdasarkan keterangan ahli bahwa itu tidak ada darah. Kalau dia (Malik) menembak lurus ke depannya, di depan banyak polisi, pasti dia kena Faturrahman (saksi), dia kena beberapa orang yang ada di situ,” bantah Nasrudin di Kendari usai persidangan.

Dia menegaskan, tuntutan JPU tidak menjelaskan fakta-fakta. Salah satu dalilnya adalah peluru yang mengenai Randi setelah rekoset dari pagar, kata Nasrudin itu hanyalah teori tanpa bukti.

“Perlu kita buktikan, karena dia bilang hanya identik. Yang mungkin (tertembak) itu hanya Maulida, tapi yang ditembakkan Malik itu sudah memenuhi prosedur, ada peraturan Kapolri tembakan peringatan ke udara,” tegas dia.

Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa Abdul Malik secara virtual dari Mabes Polri. Sementara hakim dan jaksa hadir langsung di PN Jaksel. Kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyaksikan sidang secara virtual di Kendari. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini