BTNW Tangkap Nelayan Peracun Ikan di Desa Mola Selatan

241
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1, BTNW Lukman Hidayat
Lukman Hidayat

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Wilayah I menangkap satu orang nelayan berinisial L yang diduga meracuni ikan di desa perairan laut Desa Mola Selatan, kecamatan Wangiwangi Selatan, kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, (18/8/2017). Dia ditangkap di rumahnya, di Nelayan Bakti.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1, BTNW Lukman Hidayat
Lukman Hidayat

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1, BTNW Lukman Hidayat menyebutkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang diduga digunakan pelaku dalam meracun ikan.

“Kami menyita sejumlah BB pada Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni, Dangke (Racun rumput atau Hama), perahu, nasi, baskom, dan ikan hasil tangkapan. Pelaku dijerat dengan pasal 33 ayat 3 junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem,” ujar Lukman, Rabu, (23/8/2017).

Sementara untuk sanksi yang diberikan pada pelaku, kata Lukman Hidayat, pihaknya masih menerapkan pembinaan dan wajib lapor saja kepada pelaku.

Guna mencegah penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan bahan kimia berbahaya, BTNW telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan menggunakan racun.

Lukman juga mengingatkan para pedagang ikan maupun masyarakat agar lebih jeli mengkonsumsi ikan. Apalagi sudah ada korban yang keracunan.

Untuk diketahui Dangke merupakan bahan insektisida sistemik yang mengandung racun. Warnanya putih berbentuk tepung yang dapat disuspensikan ( wettable powder ). Bahan ini biasaynya digunakan untuk mengendalikan hama pada tanaman bawang merah, kacang panjang, tomat, cabai, dan kakao. (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini