Buaya 4 Meter yang Ditangkap Warga Konut Dilepasliarkan ke Habitatnya

382
BUAYA - Buaya muara sepanjang 4,2 meter dengan lebar 70 cm yang ditangkap warga Desa Landiwo, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Lalindu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buaya muara sepanjang 4,2 meter dengan lebar 70 cm yang ditangkap warga Desa Landiwo, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Lalindu.

Buaya tersebut ditemukan warga setempat di sekitaran sungai, Sabtu (18/1/2019) sekitar pukul 17.00. Pada saat ditemukan buaya dalam keadaan tidak bergerak.

Baca Juga : Warga Konut Tangkap Buaya Sepanjang Empat Meter

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan, tim BKSDA berangkat dari Kendari menuju Konut sekitar pukul 08.00 pagi tadi. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Polsek Wiwirano perihal penangkapan buaya tersebut dan menuju lokasi buaya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Menurut Sakrianto, saat ditangkap warga berinisiatif membawa buaya tersebut ke daratan menggunakan dua buah sampan dengan mengikat badan buaya mengunakan tali. Di darat warga menyimpan buaya tersebut di pinggir sungai hingga pagi hari.

Pagi tadi warga kembali melihat buaya tersebut dengan kondisi sudah tidak bisa bergerak. Warga pun bersepakat melepasliarkan buaya tersebut. Sekitar 20 orang warga menarik buaya tersebut sampai ke pinggir sungai.

“Jadi saat petugas datang buaya sudah dilepasliarkan warga setempat,” ungkap Sakrianto melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/1/2019)

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Akhirnya, tim BKSDA memberikan penyuluhan kepada warga setempat untuk selalu berhati-hati beraktivitas di pinggir sungai.

Baca Juga : Ini Langkah BKSDA Sultra Atasi Konflik Buaya dengan Manusia

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) disebutkan bahwa penangkapan terhadap satwa dilindungi dapat dilakukan apabila sudah mengancam keselamatan jiwa manusia.

Bahkan, dalam kondisi sangat mengancam satwa tersebut dapat dibunuh. Namun, BKSDA berusaha semaksimal mungkin agar satwa tersebut bisa dievakuasi atau dilepasliarkan. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini