Buka Polis Asuransi, Nur Alam Ditemani Artis Senior

914
Sidang Nur Alam
Sidang Nur Alam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dalam pemeriksaan saksi terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diketahui bahwa Nur Alam membuat investasi polis asuransi ditemani artis senior. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembuatan polis yang dipecah dalam tiga polis masing-masing senilai Rp10 milar tersebut merupakan gratifikasi dari perusahaan Richorp International.

Syahrizal, pegawai Bank Mandiri memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa Nur Alam datang ke kantor untuk menandatangani formulir investasi di kantor cabang Jakarta Pusat Pertamina dengan ditemani beberapa artis senior.
“Ini di BAP saudara ini ada Sylvana Hermana dan Raslina Rasidin, kenal Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).

“Belakangan baru saya tahu,” jawab Syahrizal.

Jaksa Muhammad Nur Azis juga menanyakan apakah pada saat itu Silvana Hermana dan Roslina Rasidin ini bersama-sama Nur Alam juga membuat polis.

“Tidak,” tegas Syahrizal.

Jaksa pun mengamini bahwa fakta pembuatan polis asuransi yang dibuka oleh Nur Alam yang ditemani beberapa artis memang benar adanya.

(Baca Juga : Rekening Dipinjam Nur Alam, Aliran Dana Masuk Hingga Rp58,85 Miliar)

“Apa kepentingannya hanya menemani atau hal lainnya saksi tidak berani menyatakan statemen. Yang jelas dia orangnya supel bergaul dengan artis-artis, tapi memang benar pada saat itu ada Bu Sylvana Hermana dan Raslina Rasidin,” terang Azis saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sebagai informasi bahwa Nur Alam menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga ada kick back (imbal balik) dalam penerbitan IUP tersebut. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini