Bukan dari Daftar Tunggu, Ini Mekanisme KPU RI Tambah Anggota KPU Kabupaten Kota

10154
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Daftar tunggu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota sepertinya harus berjuang lagi. Pasalnya, KPU RI tidak jadi menambah jumlah anggota KPU kabupaten kota berdasarkan daftar tunggu, melainkan akan menyeleksi calon yang lolos 15 besar sebelumnya.

“Kami sudah sepakati tidak langsung diambil dari daftar tunggu yang ada, tapi nanti diambil dari 15 besar calon yang lolos tes psikologi dan kesehatan,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat ditemui di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bila anggota KPU kabupaten/kota se-Indonesia harus 5 orang. Saat ini KPU RI tengah merevisi Peraturan KPU (PKPU) sembari menghitung kebutuhan anggaran yang merupakan implikasi putusan MK tersebut.

(Baca Juga : KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu)

“Diambil kembali dari bawah, kan tinggal 12 yang 3 sudah jadi. Paling nanti dipress menjadi 7 orang yang lolos fit and proper test,” lanjut Pramono.

Ia menuturkan undang-undang memerintahkan KPU RI untuk mengangkat 5 anggota KPU dan menyiapkan 5 orang daftar tunggu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara beberapa orang yang telah lolos ke dalam 15 besar calon anggota KPU kabupaten/kota mencoba peruntungannya dengan mengikuti seleksi Panwaslu. Pramono sendiri tidak mempermasalahkan hal itu karena UU pun tidak melarangnya.

“Gak ada masalah silakan saja. Itu kan tidak mempengaruhi keterpenuhan syaratnya, kecuali yang daftar kemaren maju caleg itu pasti sudah punya kartu anggota parpol otomatis gugur,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

8 KOMENTAR

  1. Disini bukan hanya persoalan putusan MK yg berkaitan dengan dengan penambahan jumlah komisioner kabupaten kota namun putusan MK juga berkaitan dengan pasal 44 ayat 1 huruf b dan pasal 44 ayat 2 huruf b UU NO 7 Tahun 2017 juga dibatalkan oleh MK yg mana substansi dari kedua ayat tersebut yaitu rapat pleno dengan jumlah 3 orang anggota sdh dinilai bertentangan dengan uu dasar 45 dan dianggap pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. Nah tolong ditanyakan juga bagaimana kalau unsur frasa 3 sdh dibatalkan namun pleno masih tetap dilakukan 3 orang apakah tidak menimbulkan konflik dalam keputusan KPU Kabupaten/ kota nanti. dan sesuai tahapan KPU bahwa pleno penetapan DPT itu mulai tgl 15 sampai tgl 21 Agustus. Nah apakah keputusan itu nantinya tidak menjadi boomerang kalau harus menunggu mekanisme proses seleksi yg memakan waktu lama. Mohon untuk ditanyakan kepada komisioner KPU RI. terima kasih

  2. Komentar: seleksi ditandai dgn adanya timsel, artinya seleksi benar benar tdk lg dilakukan. sy lihat penambahan dgn melakukan fit dan properties dgn ngambil tambahan dr hasil seleksi timsel menunjukkan kejeniusan dan kecerdikan kpu menggunakan solusi berbasis efisiensi waktu dan taat asas krn plg lama dibutuhkan 3 hari aja bisa tuntas. sukses selalu ut kpu ri….

  3. Pada dasarnya setiap mekanisme yg diputuskan itu baik, namun jika 3 orang daftar tunggu itu harus kembali mengikuti seleksi, otomatis itu membatalkan hasil seleksi penetapan 6 besar kpu.
    Saya berpendapat hal tersebut kurang adil sebab harus bersaing kembali dengan kandidat yg tidak lulus, jadi klou memang ingin adil dari penetapan 6 orang itu juga harus ikut tes kembali.

  4. Sebenarnya sudah jelas tertulis di dalam undang-undang bahwasanya proses pelantikan anggota KPU berdasarkan peringkat yang sudah diraih melalui uji kelayakan & kepatutan, lalu untuk apa lagi calon anggota KPU yang sudah meraih peringkat 4 & 5 ikut seleksi uji kelayakan & kepatutan lagi ???…dan rencananya harus diadu lagi dengan peserta2 yang sudah dinyatakan tidak lolos pada test terakhir yaitu test kesehatan & wawancara.
    Sangat irasional…sebuah keputusan yang sangat sangat irasional.

  5. Menurut saya kpu hrs nya mengambil dari daftar tunggu, terkecuali klo mereka melakukan pelanggaran atau hal lain yg memungkinkan mereka tidak layak menjadi anggota kpu. Mereka jg sdh berjuang mengikuti tes sebelumnya… Jdi utk apa diseleksi lg… Hny pemborosan dana saja.. Saya yakin KPU PUSAT bijak dlm memutuskan…

  6. Bukan maksud mengintervensi…

    Apabila sy salah mhn dikoreksi…

    Sesuai dengan PKPU nomor. 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Prov/Kab/Kota pasal 2, bahwa pelaksanaan seleksi berpedoman kpd asas yg diantaranya adalah jujur, adil, tertib penyelenggara pemilu, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, efisiensi dan efektifitas.

    Surat keputusan penetapan sdh dikeluarkan itu berarti hrs bisa memberikan (kepastian hukum, hrs memberikan keadilan, keterbukaan, kepentingan umum, proporsionalitas)

    Di beberapa daerah yg memang rawan konflik, pasti akan mengganggu dalam proses tahapan pemilu (tertib penyelenggara pemilu) krn nama2 yg sdh ditetapkan akan di seleksi lgi

    Tidak efisien dan efektif krn hrs bentuk timsel lagi, wawancara lgi, fpt lgi, dan kebutuhan konstitusional penambahan sangat urgen dibutuhkan sbg syarat sah pengambilan keputusan di kpud kab/kota.

    Untuk cadangan bisa di tetapkan kemudian, yg segera hrs dilantik adalah daftar tunggu.

    Agar KPU RI lebih bijak dalam mengambil keputusan.

    Trima kasih

  7. Sy melihat KPU RI sgt bijak dalam persoalan ini. Disinilah teruji bahwa komisionet KPU RI adalah sosok sosok yg punya integritas dan teliti dalam menelaah persoalan dan melahirkan solusi kredibel.
    *. Nampak byk yg terkecoh dgn makna penetapan PAW. Bila ditelaah mendalam mmg komisioner KPU RI cukup detail. Syarat ut melantik PAW kab adalah menggantikan komisioner kab. Maknanya bhw para calon PAW kpud kab akan menjadi komisioner ut mengganti. Dgn sendirinya maka calon PAW tidak dapat dilantik secara konstitusi ut hal penambahan komisioner krn penetapan PAW kpu kab hanya khusus ut mengganti.. (baca : PAW fondasi hukumnya khusus ut hanya menggantikan)..
    *.Sejalan dgn itu KPU RI diwajibkan ut menyiapkan 5 calon PAW sdgkan seleksi ut sultra baru saja usai. Shg ut memenuhi penyelesaian putusan MK spt tergambar dlm pkpu 25 tahun 2018 maka kpu muaranya meminta tambahan nama dr timsel (yg wajib memenuhi permintaan tsb walaupun masa tugasnya telah selesai) ut melakukan fit thdp kandidat calon komisioner kpu kab dlm hal ini calon paw kembali berpeluang ut menjadi komisioner (tidak menunggu ut menggantikan) berkompetisi kembali dgn tambahan lainnya ut output menuju 2 komisioner tambahan dan 5 paw.
    *.Salam sukses ut KPU RI atas integritas dan ketaatan serta kecermatan dalam menjalankan pedoman

Tinggalkan Balasan ke F. R Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini