Bupati Butur: Hindari Belanja Enjel

58

Dalam sambutannya pada acara pembukaan Forum Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  Tahun 2015 di Aula Bappeda Butur, Selasa (24/3/2015), Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Unda

Dalam sambutannya pada acara pembukaan Forum Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  Tahun 2015 di Aula Bappeda Butur, Selasa (24/3/2015), Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004, perencanaan pembangunan harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
“Hindarilah membuat usulan daftar keinginan atau daftar belanja yang tidak jelas. Harus diperhatikan kesesuaian antara program kegiatan dan belanja,” tegas Ridwan.
Untuk mencapai pembangunan seperti yang diamanatkan UU, maka dokumen perencanaan pembangunan yang dibuat harus dilengkapi data dan informasi akurat dan kredibel. Dengan demikian, akan tercipta program dan kegiatan yang konsisten mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan. 
Ridwan juga menyinggung pertumbuhan ekonomi Butur yang mencapai 9,46 persen, daerah dengan pertumbuhan tertinggi di Sultra, bahkan melampaui rata-rata provinsi yang hanya 7,28 persen. Capaian ini perlu dipertahankan dengan koordinasi dan pengaturan perencanaan yang harmonis, selaras, sinergi, terpadu, tepat dan konsisten.
Ridwan juga mengakui masih banyak program dan kegiatan penting lainnya yang membutuhkan dana, sehingga akan diupayakan terobosan-terobosan untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Forum Lintas SKPD tersebut dihadiri Ketua DPRD Butur Rukman Basri beserta sejumlah anggotanya, Wakil Bupati Butur Harmin Hari, Sekda Butur La Djiru, para asisten dan staf ahli, para kepala SKPD, seluruh camat, delegasi perwakilan kecamatan, dan tokoh masyarakat.(*/Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini