Bupati Butur Lantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi

119
Bupati Butur Lantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi
Pelantikan TP-TGR - Bupati Buton Utara, Abu Hasan, saat melantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Aula Sekretariat Daerah Butur, Senin (1/7/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Abu Hasan resmi melantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), di aula sekretariat daerah setempat, Senin (1/7/2019).

Abu Hasan mengatakan, majelis ini merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah yang akan memproses dan menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan kerugian keuangan maupun barang daerah, yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ketiga.

Majelis ini, kata Abu Hasan, memiliki peran yang sangat penting, dan selama ini belum ada di Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga : Di Butur Kotoran Sapi Sudah Bisa Jadi Rupiah

Menurut Abu Hasan, tim yang tergabung dalam majelis ini, dalam menjalankan tugasnya harus memiliki ketegasan. Kendati yang akan dihadapi nantinya adalah sesama PNS.

“Jadi, majelis harus punya sikap, bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan pribadi kita, tetapi untuk kepentingan daerah,” ujar Abu Hasan.

TP-TGR yang baru saja dilantik ini berjumlah 14 orang, terdiri dari delapan orang majelis, yang diketuai Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Yasin, dan enam orang sekretariat majelis. Meski jumlahnya terbilang sedikit, lanjut Abu Hasan, peran yang akan dijalankan majelis ini nanti sangat besar.

Abu Hasan yakin, yang diberi tugas dalam majelis ini adalah orang-orang pilihan yang memiliki posisi sangat strategis, sehingga tugas akan dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Pembentukan majelis TP-TGR ini berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 50 tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Majelis dan Sekretariat Tim Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Buton Utara, tertanggal 18 Maret 2019. (b)

 


Kontributor: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini