Bupati Konawe Izinkan Warga Laksanakan Sholat Idul Fitri

4577
Ilustrasi salat ied, idul fitri
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa memberikan izin kepada warga di wilayah-wilayah tertentu untuk melaksanakan sholat idul fitri, namun pelaskanaan sholat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang penanggulangan wabah virus corona atau covid-19.

Kery mengaku pemerintah tidak pernah melarang masyarakat muslim untuk melakukan ibadah sebagai bentuk ketaatan dengan penciptanya. Larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah hanya diberlakukan pada daerah pandemi zona merah penyebaran virus.

Selain itu wilayah administrasi Kabupaten Konawe yang terdapat beberapa desa di pelosok menjadi alasan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe untuk tidak memberlakukan imbauan tentang larangan berkumpul secara menyeluruh.

“Kalau ada masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Id itu boleh, asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya memutus mata rantai penyebaran covid, seperti panggunaan masker, mencuci tangan menggunakan cairan disinfektan, dan jaga jarak,” Kata Kery usai melakukan kegiatan di kantor Dinas Kesehatan Konawe, Rabu (20/5/2020)

Kata dia, masih banyak warga Konawe yang tidak menggunakan masker saat bepergian maupun beraktifitas di luar rumah, padahal salah satu cara untuk mencegah penularan virus yaitu dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

Ia meminta agar relawan covid-19 yang dibentuk oleh masing-masing desa bekerja dengan maksimal agar upaya penanggulangan wabah asal Cina ini segerah berlalu.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Konawe, dr Diah Nila Sari menjelaskan untuk saat ini daerah dengan kategori zona merah adalah Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan Anggaberi.

Menurutnya, untuk empat wilayah kecamatan dengan kategori zona merah itu tidak diperbolehkan melaksanakan sholad idul fitri di masjid maupun lapangan apa lagi jika itu dilakukan secara berjamaah.

“Memang imbauan pemerintah itu tidak bersifat melarang, namun karena wilayah tersebut ada kasus positifnya maka harusnya mereka tidak melaksanakan sholat id,” Ujar dokter ahli radiologi RSUD Konawe ini.

Kata dia, Kabupaten Konawe saat ini tidak termasuk dalam wilayah transmisi lokal, sebab tujuh kasus konfirmasi positif didapatkan dari luar Konawe. Berbeda dengan Kota Kendari yang ditemukan sejumlah kasus positif setelah melakukan perjalanan di dalam kota. B

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini