Bupati Konsel Laporkan Wakilnya ke Bawaslu karena Ganti Kepala Puskesmas

1406
Bupati Konsel Laporkan Wakilnya ke Bawaslu karena Ganti Kepala Puskesmas
PELAPORAN - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melaporkan Wakilnya, Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Kamis (3/12/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melaporkan Wakilnya, Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Kamis (3/12/2020). Arsalim diduga melanggar regulasi soal kampanye dan merugikan Surunuddin.

Melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena Arsalim mengganti Kepala Puskesmas Tinanggea Ilham Hilal dengan Rusman Patawari.

Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan (SK) tertanggal 25 November 2020. Menurut Andre, informasi dan data tersebut baru diketahui ketika surat pergantian diberikan kepada pejabat baru, Rabu (2/12/2020) sehingga baru dilaporkan hari ini.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Bupati Konsel Surunuddin sendiri tengah melaksanakan cuti untuk melakukan kampanye. Politisi Golkar tersebut maju kembali sebagai calon petahana namun tidak lagi bersama Arsalim Arifin, melainkan menggandeng mantan Anggota DPRD Sultra, Rasyid. Keduanya mendapat nomor urut 2.

Arsalim pun diberi mandat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pelaksana tugas selama Surunuddin melaksanakan kampanye. Masa Kampanye berakhir 5 Desember 2020. Arsalim sendiri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konawe Selatan.

Sebagai kuasa hukum pasangan dengan akronim SUARA tersebut, Andre menduga Arsalim Arifin melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Dalam pasal 71 ayat 2, kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati melakukan penggantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali persetujuan menteri,” tegas Andre saat jumpa pers di Kendari, Kamis (3/12/2020).

Dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, nomor Arsalim Arifin tidak aktif. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini