Bupati Muna Larang Pelaksanaan Psikotes, Panselda Tunggu Jawaban Panselnas

529
Ilustrasi Tes CAT CPNS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna mulai menggelar pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi 489 peserta calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dinyatakan lolos.

Pada tes SKB ini pihak panitia seleksi daerah (Panselda) memberlakukan pelaksanaan psikotes. Padahal sebelumnya, Bupati Muna LM Rusman Emba sudah menghilangkan pelaksanaan psikotes tersebut.

Peniadaan psikotes itu kembali disampaikan oleh Plt Bupati Muna, Malik Ditu saat memantau pelaksanaan SKB, Senin (5/10/2020).

Malik Ditu menegaskan bakal memberi sanksi kepada Kepala BKPSDM jika melaksanakan tahapan psikotes pada tes SKB.

“Kalau perlu saya akan nonjob (Kepala BKPSDM). Saya sudah perintah tapi justru dilawan,” tegas Malik Ditu.

Kata Malik, alasan pembatalan psikotes tersebut karena tahapan itu tidak diwajibkan bagi para pencari NIP tersebut. Ia mengaku tidak ada daerah di Sultra yang melaksanakan psikotes. Hanya Muna yang ada dan itu menambah beban peserta saja.

Ia bahkan mengaku kesal dengan kinerja Panselda Muna yang tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait pelaksanaan psikotes tersebut.

“Harusnya itu kalau mau laksanakan minta izin dulu dengan pimpinan. Diizinkan atau tidak. Jangan memutuskan sendiri,” ujarnya.

Dirinya berharap penyelenggaraan pelaksanaan tes SKB bagi 489 peserta CASN bisa berjalan dengan lancar.

Sementara Kepala BKPSDM Muna, Sukarman membenarkan soal rencana peniadaan pelaksanaan psikotes pada seleksi CASN Muna.

“Arahannya memang mesti ditiadakan. Makanya kita bersurat ke panselnas untuk dihilangkan. Tapi semua keputusan ada di panselnas,” katanya.

Meski pelaksanaan SKB saat ini sudah berjalan, pihaknya masih menunggu jawaban dari panselnas. Namun di sisi lain dirinya tak ingin melanggar perintah pimpinan.

“Kita tunggu jawaban panselnas. Kalau dihilangkan maka kita hapus. Saya juga tidak ingin dikatakan melanggar perintah pimpinan,” ucapnya. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini