Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kambowa Ditangkap

70
Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kambowa Ditangkap
KONFERENSI PERS - Kapolsek Bonegunu saat melakukan konferensi pers di Polsek Kulisusu, Rabu (10/1/2017). (Foto Istimewa)

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kambowa Ditangkap KONFERENSI PERS – Kapolsek Bonegunu saat melakukan konferensi pers di Polsek Kulisusu, Rabu (10/1/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Kecamatan Kambowa Maret 2017 lalu. Dia buron selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu, Rabu (10/1/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton menjelaskan, pelaku diduga menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut.

“Korban mengalami luka iris, di bagian perut,” kata Sunarton, Rabu (10/1/2017) di Polsek Kulisusu.

Pelaku diketahui berinisial MLS beralamat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, dan korban DRS juga beralamat di desa yang sama.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Menurut informasi yang diterima, lanjut Sunarton, MLS sempat melarikan diri hingga ke wilayah Papua. Dan sepulangnya di Butur, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Kini pelaku sudah ditahan guna dilakukan proses lebih lanjut. “Jadi mulai hari ini juga kami langsung tahan,” ungkapnya. (B)

 

Reporter: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini