Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Dibekuk di Rumahnya

159
Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Dibekuk di Rumahnya
CURANMOR - Setelah buron selama dua tahun, Irfan Kusnadi (26) berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa (11/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Dibekuk di Rumahnya
CURANMOR – Setelah buron selama dua tahun, Irfan Kusnadi (26) berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa (11/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Setelah buron selama dua tahun, Irfan Kusnadi (26) berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Irfan ditangkap di rumahnya, Desa Papau, Kecamatan Andolo Barat, Kabupaten Konawe pada Hari Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait mengatakan, selain Irfan, pihaknya masih memburu satu orang rekannya dengan inisial RA. RA ini diketahui sebagai otak dari pelaku pencurian motor.

“Irfan ini hanya menemani RA saat melakukan pencurian motor. Sementara RA yang masih kita kejar sudah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 TKP,” ungkap Yunar melalui penyidiknya di Polres Kendari, Senin (11/4/2017) siang.

Sementara Irfan, lanjut Yunar, hanya baru pertama kalinya melakukan tindak pidana pencurian. Irfan bersama rekannya mencuri motor Jupiter MX di Jalan Wayong, Kecamatan Mandonga pada April 2015 yang lalu.

Pengakuan Irfan, dirinya saat itu hanya menemani RA yang kebetulan sekampung dengannya untuk jalan-jalan di Kota Kendari. Namun, tiba-tiba RA berhenti di salah satu tempat di Jalan Wayong dan menyuruh Irfan menunggu di motor.

Beberapa menit kemudian, RA datang dengan membawa motor Jupiter MX. “saya disuru menunggu kurang lebih delapan menit. Saya tahu kalo RA mencuri motor itu, tapi saya juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Irfan di Polres Kendari.

Saat ini Irfan telah ditahan di Polres Kendari dengan ancaman pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara RA sampai saat ini masih diburu oleh Buser Polres Kendari. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini