Buronan Koruptor Pembangunan Kantor KPU Bombana Ditangkap di Gowa

306
Buronan Koruptor Pembangunan Kantor KPU Bombana Ditangkap di Gowa
KORUPSI - Buronan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Makmur, usai ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buronan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Makmur, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2019). Makmur dinyatakan buron setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Oktober 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan, menjelaskan kronologis penangkapan terpidana korupsi itu. Tim kejaksaan berangkat dari Kota Kendari ke Kota Makassar Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim kemudian bergerak memastikan keberadaan terpidana dengan bantuan Polres Gowa.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Herman, ternyata benar Makmur berada di rumahnya namun tidak langsung dilakukan penangkapan karena takut terjadi salah paham dengan warga lainnya. Sehingga .
tim istrahat sampai pagi.

“Pagi harinya Jumat (13/12/219) pukul 09.00 Wita tim melapor ke Kejari Gowa, selanjutnya bersama Kasi Intel Gowa mencoba menghubungi Makmur. Yang bersangkutan kooperatif mau datang ke kantor Kejari Gowa. Tim lalu menjelaskan maksud Makmur dipanggil, ternyata Makmur paham dan bersedia masuk Lapas,” ungkap Herman Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2019).

Herman mengatakan, Makmur lalu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar sekitar pukul 15.00 Wita. Terpidana divonis bersalah menyalahgunakan anggaran pembangunan kantor KPU Bombana tahun anggaran 2013. Mahkamah Agung kemudian memutuskan Makmur terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara beserta denda Rp. 400 juta.

“Saat akan dieksekusi 2017, Makmur menghilang dan melarikan diri. Sehingga sejak saat itu terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sultra hingga berhasil ditangkap di kediamannya,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini