Buton Belum Terapkan PP 41 Tahun 2015, Ini Alasannya

79
Presiden Dijadwalkan Berkunjung ke Buton, Ini Agendanya
Samsul Umar Samiun

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Bupati Buton, Samsul Umar Abdul Samiun, mengatakan, pihaknya masih akan menyesuaikan perubahan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 41 tahun 2015 tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten.

Presiden Dijadwalkan Berkunjung ke Buton, Ini Agendanya
Samsul Umar Samiun

Pasalnya, kata Umar Samiun, ada beberapa kepala dinas yang diganti dan dihilangkan, diantaranya dinas Pertambangan, Kehutanan, Perikanan, RSUD, Pertanian, Kebersihan dan lain-lain.

Padahal dinas-dinas tersebut, masih sangat dibutuhkan, khususnya bagi daerah kepulauan seperti kabupaten Buton.

“Contohnya Dinas Perikanan dan Pertanian, dimana fungsinya masih sangat dibutuhkan masyarakat secara langsung, “kata Umar Samiun.

Memang kata dia, ini hanya sekedar ditarik ke Provinsi, tapi aplikasi tugas dalam rangka menerima aspirasi masyarakat jika dilakukan berjenjang sangat sulit. Sehingga pihaknya berharap, agar ada sedikit penyesuaian dan perubahan.

“Karena perubahan Undang-undang terbalik Nomor 32 menjadi 23 itu, sebenarnya sudah dilaksanakan pemerintahan sebelumnya sebelum pemerintahan presiden Jokowi saat ini, “jelasnya.

Menurutnya, apabila aturan itu diterapkan di daerah akan sedikit mengalami benturan, misalnya saja para kepala sekolah ditransfer atau dipindahkan menjadi pegawai provinsi pasti sangat rumit.

“Apalagi seluruh aset daerah dihibahkan ke provinsi, sementara pendataan aset di Kabupaten dan Kota diseluruh indonesia belum tersusun dengan rapi, “tegasnya.

Umar berharap, agar hal itu bisa menjadi perhatian pemerintah pusat, sebab kondisi daerah masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan atau menyelesaikan PP nomor 41 tahun 2015 tersebut.

 

Penulis : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini