Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot Dibekuk Polisi

105
Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Mr (28) sopir angkot di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk petugas polisi karena diduga berbuat cabul terhadap seorang murid SD.

Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pekan lalu. Saat itu korban FM (8) berangkat sekolah diantar oleh Mr di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kota Kendari. Di dalam perjalanan, pelaku tidak mengantar FM ke sekolah. Dia malah membawa korban ke pasar di Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat. Di sanalah Mr melakukan aksi bejatnya.

Kapolsek Kemaraya IPTU Fajar Mauludi mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan ibu korban yang melaporkan jika anaknya menjadi korban pencabulan Mr. Kepada ibunya sebelum melakukan aksinya pelaku menakuti korban.

” Dari penuturan anak ini ke ibunya, pelaku berpura-pura membersihkan mobil angkot miliknya. Kebetulan saat itu mereka hanya berdua di dalam angkot.
Setelah itu, pelaku bilang ke korban kalau ada kelabang di dalam roknya. Pelaku kemudian menyuruh korban berbaring, dan pelaku menggerayangi tubuh korban. Setelah puas, barulah korban diantar ke sekolahnya,” jelas Fajar kepada sejumlah awak media Rabu di kantornya.

Saat pulang sekolah, korban mengadu ke ibunya terkait apa yang dialaminya . Ibu korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kemaraya dan ditindak lanjuti oleh kepolisian setempat.

Tak berselang lama, akhirnya sopir angkot bejat tersebut berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sopir angkot ini terancam dengan pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 Milyar. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini