Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Buton Dibekuk Polisi

201
Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri
AKP Sugiri

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – La Asida (69) tahun, seorang kakek asal desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur, Rabu (10/1/2018).

Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri
AKP Sugiri

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan oleh jajaran Polres Buton setelah ketahuan mencabuli anak yang rata-rata masih berstatus siswi Sekolah Dasar (SD) di desanya, pada hari Sabtu (6/1/2018) lalu.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman melalui Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri mengatakan, penangkapan atas La Asida dilakukan atas dasar Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak hari Selasa (9/1/2018), kemarin.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa dua orang korban yang inisial CN (9) kelas 3 SD dan RS (8) kelas 2 SD.

“Sementara dua korban lainnya WN dan DN belum kita lakukan pemeriksaan,” kata AKP Sugiri, Rabu (10/1/2018).

Belum dilakukannya pemeriksaan terhadap dua korban lainnya itu karena komunikasi pihaknya dengan keluarga korban melalui telepon seluler tidak terhubung akibat jaringan signal yang kurang memadai di desa itu.
Sehingga, anggota Reskrim bersama Kanit PPA bernisiatif mendatangi langsung korban dan saksi untuk diperiksa serta dimintai keteranggannya.

Sugiri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika salah seorang teman korban (CN) bercerita kepada orang tuanya, tersangka membawa korban ke semak-semak kebunnya.

Atas dasar cerita teman anaknya itu, orang tua CN merasa curiga sehingga melaporkan tersangka (La Asida) ke Polres Buton atas dugaan pencabulan.

“Dasar cerita teman CN (korban), orang tua korban lalu curiga dan langsung melaporkan kejadian itu, kepihak kepolisian,”jelasnya.

Motif pelaku melakukan pencabulan sejauh ini belum ditahu pasti. Namun dari hasil pemeriksaan sementara korban, saksi dan tersangka, diketahui kalau La Asida sudah berulang kali melakukan perbuatannya kepada empat korban itu, yakni dengan cara merabai bagian alat vital kelamin korban.

Untuk memuluskan niat bejatnya, La Asida mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000 serta permen. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agat perbuatan tak senonohnya itu tidak boleh diketahui oleh orangtua mereka masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami dapatkan sementara, pelaku melakukan aksi kepada korban. Ada yang dua kali, ada juga yang sampe lima kali, dan dilakukan di tempat yang sama yaitu disemak-semak kebun tersangka,” terang Sugiri.

Diketahui, saat ini tersangka diamankan di polres Buton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini